banner 970x250
Nasional

Cecar Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Anggota DPR: Atas Nama Tuhan Kau Cabut Nyawa?

32
×

Cecar Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Anggota DPR: Atas Nama Tuhan Kau Cabut Nyawa?

Sebarkan artikel ini
Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen
Example 468x60

NASIONAL – Fit and proper test calon hakim agung di Komisi III DPR RI pada Kamis (11/09/2025) diwarnai perdebatan tajam antara anggota DPR Benny K Harman dan calon hakim agung Kamar Pidana, Alimin Ribut Sujono.

Polemik bermula ketika Benny mempertanyakan sikap Alimin yang pernah menjatuhkan vonis hukuman mati, termasuk terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

banner 300x600

Dalam uji kelayakan yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Benny menyoroti keberanian Alimin yang dianggap seolah menempatkan dirinya sebagai wakil Tuhan di dunia.

“Anda merasa sebagai wakil Tuhan di dunia, karena hanya Tuhan yang cabut nyawa manusia. Atas nama Tuhan nyawa seseorang Anda cabut, begitu kan?” kata Benny seperti dikutip dari VIVA.co.id, Selasa (16/09/2025).

Alimin membenarkan pernyataan itu. “Benar Pak,” jawabnya singkat. Ia menjelaskan bahwa hukuman mati dijatuhkan setelah melalui perenungan panjang dan pertimbangan yang mendalam.

Menurutnya, kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan perbuatan luar biasa berat, berdampak pada institusi Polri, dan mengguncang kepercayaan publik.

“Karena tingkat kejahatannya sedemikian rupa, efeknya terhadap institusi dan masyarakat luas, serta dilakukan oleh orang yang seharusnya tidak berbuat demikian,” ujar Alimin dalam sidang.

Alimin menambahkan, ia pernah dua kali menjatuhkan vonis mati, yakni pada kasus Ferdy Sambo dan perkara narkotika.

Ia menilai keputusan itu bukan tanpa alasan, tetapi sebagai pesan moral dan upaya memberi kesempatan terdakwa untuk merenungi kesalahannya.

“Ketika seseorang tahu kapan ajalnya tiba akibat perbuatannya, harapannya dia bisa memperbaiki diri,” jelasnya.

Benny kemudian menggali lebih jauh apakah jika kembali berhadapan dengan kasus serupa, Alimin tetap akan bersikap sama.

Namun Alimin menolak berkomentar lebih lanjut karena kode etik melarang seorang hakim menangani kembali perkara yang sudah pernah diputuskan.

Baca juga:  Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Berantas Premanisme

Uji kelayakan dan kepatutan untuk calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung ini berlangsung sejak Selasa (09/09/2025) hingga Selasa (16/09/2025).

Tercatat ada 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc yang diuji oleh Komisi III. Rapat pleno penetapan calon terpilih dijadwalkan dilakukan pada hari terakhir.

Example 300x600
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *