banner 970x250
Nasional

Kaget Tarif Cukai Rokok Tembus 57 Persen, Menkeu: Wah Tinggi Amat, Fir’aun Lu!

43
×

Kaget Tarif Cukai Rokok Tembus 57 Persen, Menkeu: Wah Tinggi Amat, Fir’aun Lu!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NASIONAL – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang dianggap terlalu tinggi dan tidak disertai dengan mitigasi bagi tenaga kerja.

Saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (19/09/2025), ia mengaku kaget ketika mengetahui rata-rata tarif cukai rokok kini mencapai sekitar 57 persen.

banner 300x600

“Saya tanya, cukai rokok sekarang berapa rata-rata? 57 persen. Wah, tinggi amat, Fir’aun lu,” ucap Purbaya sambil berkelakar.

Menurutnya, dengan tarif setinggi itu, penerimaan negara justru tidak maksimal.

Ia bahkan mengungkapkan laporan jajarannya yang menyebut bahwa jika tarif sedikit diturunkan, pendapatan negara dari cukai bisa lebih besar.

Namun, pemerintah selama ini tetap menaikkan tarif karena alasan pengendalian konsumsi.

“Memang ada kebijakan untuk mengurangi jumlah perokok. Kalau konsumsi turun, otomatis industrinya menyusut, tenaga kerja berkurang. Bagus dari sisi kesehatan, ada WHO di belakangnya, tapi jangan sampai melupakan aspek sosial-ekonomi,” jelasnya.

Purbaya menilai, kebijakan tersebut tidak dibarengi program perlindungan pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat penyusutan industri.

Ribuan buruh rokok terpaksa dirumahkan dan penyerapan tembakau dari petani ikut menurun.

“Apakah ada program pemerintah untuk menampung tenaga kerja yang jadi penganggur? Jawabannya tidak ada. Lho, kok bisa begitu? Selama belum ada solusinya, industri tidak boleh dibunuh, karena hanya akan menambah masalah sosial,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, sektor rokok masih menyerap banyak tenaga kerja terutama di daerah penghasil tembakau seperti Jawa Timur.

Karena itu, menurut Purbaya, kebijakan fiskal harus seimbang antara upaya menjaga kesehatan publik, kebutuhan penerimaan negara, serta keberlangsungan hidup para pekerja.

Selain itu, Purbaya menyebut masih ada dugaan praktik permainan cukai rokok, termasuk peredaran pita cukai palsu.

Baca juga:  Purbaya Usulkan Dirinya Urus Pajak dan Bea Cukai Tanpa Wamen Baru

Ia menegaskan akan mendalami masalah tersebut karena jika bisa diberantas, penerimaan negara akan meningkat tanpa perlu terus mengerek tarif.

“Nanti saya analisis lebih dalam. Kalau saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu, berapa besar tambahan penerimaan yang bisa masuk? Itu yang sedang kami hitung,” katanya.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pekan lalu, sejumlah anggota dewan juga menyoroti kondisi perusahaan besar seperti Gudang Garam dan pabrik-pabrik kecil yang semakin tertekan oleh kebijakan tarif.

Mereka meminta pemerintah tidak hanya fokus menaikkan cukai, melainkan juga memperkuat pengawasan terhadap rokok ilegal agar penerimaan negara tetap terjaga tanpa menambah beban industri.

Example 300x600
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *