banner 970x250
Nasional

DPR Setujui, Kementerian BUMN Dibubarkan dan Beralih jadi BPBUMN

26
×

DPR Setujui, Kementerian BUMN Dibubarkan dan Beralih jadi BPBUMN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NASIONAL – Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/09/2025).

Keputusan ini menandai babak baru tata kelola perusahaan negara dengan dibubarkannya Kementerian BUMN dan digantikan oleh Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN).

banner 300x600

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, memastikan seluruh fraksi sepakat membawa RUU BUMN ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

RUU tersebut mencakup 84 pasal perubahan yang antara lain menghapus posisi kementerian dan menetapkan BPBUMN sebagai regulator.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, peran BPBUMN akan fokus sebagai pengatur dan pengawas, sementara pelaksanaan operasional BUMN diserahkan kepada Danantara.

“BPBUMN itu regulator, sedangkan Danantara operator. Pemerintah tetap memiliki saham dwiwarna seri A, sementara Danantara menguasai saham seri B,” jelas Supratman.

Ia menambahkan, pembentukan BPBUMN juga untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan di BUMN.

Mekanisme transisi kelembagaan ini akan diatur lebih lanjut lewat peraturan presiden.

Namun, keputusan ini menuai kritik. Peneliti Transparency International Indonesia, Asri Widayati, menilai perubahan beleid yang baru berusia tujuh bulan terlalu terburu-buru dan tidak memiliki peta jalan jelas.

Ia juga menyoroti investasi Danantara yang menggunakan dana triliunan rupiah dari efisiensi anggaran negara.

“Risikonya besar, bahkan bisa mengguncang APBN jika dikelola tanpa transparansi,” kata Asri, seperti dikutip dari BBC.

Kekhawatiran ini muncul seiring praktik suntikan dana Danantara ke sejumlah perusahaan, termasuk Garuda Indonesia dan Chandra Asri, yang dinilai berisiko tinggi.

Pengamat mengingatkan bahwa tanpa tata kelola yang kuat, lembaga baru ini bisa menimbulkan potensi konflik kepentingan dan peluang korupsi.

Baca juga:  MK Nyatakan Tapera Inkonstitusional

Meski begitu, pemerintah tetap optimistis.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut revisi UU BUMN diperlukan untuk memperkuat peran Danantara dalam mengonsolidasikan aset negara dan mendukung pembangunan.

Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa pengelolaan yang tepat akan membantu menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kini bola ada di rapat paripurna DPR. Jika disahkan, Indonesia akan resmi memiliki BPBUMN sebagai regulator baru, sementara Danantara tetap menjadi motor utama dalam menjalankan fungsi usaha BUMN.

Example 300x600
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *