banner 970x250
Nasional

UMP Naik 6,5 Persen, Sinyal Optimisme Ekonomi Indonesia

15
×

UMP Naik 6,5 Persen, Sinyal Optimisme Ekonomi Indonesia

Sebarkan artikel ini
Foto: Pixabay
Example 468x60

NASIONAL – Pemerintah memastikan akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 6,5 persen.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam forum New Economic Order: Indonesia’s Largest Investment Forum di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (9/10/2025).

banner 300x600

Airlangga menyebut keputusan tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat di tengah tantangan global.

“Untuk menjaga daya beli para pekerja, UMP tahun 2026 ditetapkan naik sebesar 6,5 persen,” ujar Airlangga dalam sambutannya.

Namun, usai acara, Airlangga menegaskan bahwa proses administratif dan teknis penetapan UMP 2026 masih dalam tahap pembahasan oleh kementerian terkait.

“Penetapan UMP tahun depan masih berproses,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya masih mengkaji permintaan kenaikan UMP hingga 8,5–10,5 persen yang diajukan sejumlah serikat buruh.

“Kalau langsung 10,5 persen tentu perlu dikaji lagi. Harapan dan masukan dari pekerja kami catat, tapi tetap harus ada dasar dan mekanisme yang sesuai,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, keputusan akhir akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas nasional.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan pihaknya mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 antara 8,5 hingga 10,5 persen.

“Usulan kami didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks kesejahteraan sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168,” terang Said Iqbal, Senin (11/8/2025), seperti dikutip dari Liputan6.

Menurutnya, kenaikan di bawah 8 persen belum cukup untuk menutupi lonjakan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup di perkotaan.

Pemerintah sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar penetapan UMP yang berlaku nasional.

Baca juga:  18 Gubernur Geruduk Kemenkeu, Protes Pemotongan Dana Daerah

Kenaikan ini diharapkan menjadi sinyal positif bagi dunia usaha sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan industri.

Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menjaga kesejahteraan tenaga kerja tanpa mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Example 300x600
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *