BONE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengklarifikasi penindakan dugaan penyalahgunaan narkotika yang berlangsung Sabtu (11/10/2025) malam sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Makmur, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan menegaskan barang bukti kristal bening yang diamankan bukan narkotika, melainkan garam.
Kasat Resnarkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah menjelaskan, penindakan dimulai dari tertangkap tangannya seorang perempuan berinisial AT alias TT (40), warga Jalan Bhayangkara, yang kedapatan memiliki satu sachet berisi kristal bening.
“Dari hasil interogasi terhadap AT, ia mengaku membeli barang tersebut seharga Rp1.400.000 dari seorang pria berinisial AS alias AR (29),” ungkap Iptu Adityatama.
Berdasarkan keterangan itu, petugas mengamankan AR beserta satu unit gawai. AR mengaku memesan barang melalui perantara FD alias DT (28), warga Jalan Tupai.
“DT mengakui bahwa dirinyalah yang memfasilitasi pemesanan sabu tersebut melalui akun WhatsApp bernama ‘GOODSTUFF’ dengan sistem tempel,” jelasnya.
Pengembangan kemudian berlanjut dengan mengamankan DT beserta satu unit gawai. Dari keterangannya, DT menyebut saat mengambil tempelan barang, ia ditemani EA alias AC (17), yang selanjutnya turut diamankan.
Dari rangkaian penindakan itu, polisi mengamankan:
1 sachet kristal bening dalam plastik klip ukuran sedang (bruto 0,81 gram) yang diduga sabu,
1 unit ponsel Oppo warna hijau (milik AT),
1 unit ponsel Samsung warna hitam (milik AR),
1 unit ponsel Oppo warna hitam (milik DT).
Barang bukti kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk diuji.
“Hasil uji laboratorium menyatakan negatif. Kristal yang diduga sabu tersebut ternyata adalah garam biasa. Setelah gelar perkara, kami simpulkan tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum,” tegas Iptu Adityatama.
Berdasarkan hasil itu, keempat orang yang sebelumnya diamankan diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing tanpa syarat karena tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya terkait pihak-pihak yang sempat diamankan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kejadian ini sebagai celah mencari keuntungan dengan meminta sesuatu kepada orang-orang yang sebelumnya diamankan. Jangan memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pemerasan atau tindakan yang merugikan mereka,” tegas Iptu Rayendra.
Ia menambahkan, bila ada pihak yang mencoba memeras atau meminta sesuatu dengan menjadikan kasus ini sebagai alasan, agar segera melapor ke Polres Bone.
“Jika ada yang mencoba menggunakan ini sebagai alat pemerasan, kami minta untuk segera melapor. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Menanggapi temuan tersebut, Kasat Resnarkoba menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penegakan hukum.
“Di sinilah perlunya kami selalu mengedepankan kehati-hatian. Kejadian seperti ini tidak hanya terjadi di Bone. Penipuan semacam ini sudah beberapa kali terjadi,” ungkapnya.
Modus menjual barang menyerupai narkotika, seperti garam, dengan kemasan dan pola transaksi tertentu (termasuk sistem tempel) dinilai kerap digunakan pelaku untuk mengelabui pembeli maupun penegak hukum.
Karena itu, polisi tetap mengutamakan verifikasi ilmiah melalui uji laboratorium sebelum menetapkan status hukum seseorang.
Meski barang bukti dinyatakan bukan narkotika, Satresnarkoba Polres Bone menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan penegakan hukum dan kegiatan intelijen.
“Kami tetap berkomitmen menjaga Kabupaten Bone dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” tegas Iptu Adityatama Firmansyah.
Polisi juga mengajak warga aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika melalui kanal pengaduan yang tersedia maupun langsung ke kantor polisi terdekat.











