banner 970x250
Daerah

Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Pesan Prabowo: Guru Harus Dilindungi Negara

×

Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Pesan Prabowo: Guru Harus Dilindungi Negara

Sebarkan artikel ini
Foto: Presiden Prabowo berikan hak rehabilitas kepada 2 guru di Luwu Utara (Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Example 468x60

LUWU UTARA – Perjuangan panjang dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, akhirnya berujung manis.

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada keduanya, memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak mereka sebagai pendidik setelah sempat diberhentikan tidak dengan hormat buntut kasus iuran Rp20 ribu untuk membantu gaji guru honorer.

banner 300x600

Keputusan itu diambil Presiden setibanya di Tanah Air usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

Di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Hari Kamis (13/11/2025) dini hari, Prabowo menandatangani surat rehabilitasi yang disampaikan langsung kepada Abdul Muis dan Rasnal.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir mendampingi Presiden.

Dasco menjelaskan, proses ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang menguat di publik dan disuarakan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, DPRD Sulawesi Selatan, hingga DPR RI.

Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal diantarkan oleh masyarakat dan organisasi guru ke DPRD Sulawesi Selatan, lalu difasilitasi ke DPR RI hingga akhirnya dapat bertemu langsung Presiden.

Aspirasi yang menyebar luas di media sosial ikut memperkuat desakan agar negara turun tangan memberi keadilan bagi keduanya.

“Dengan rehabilitasi ini, nama baik, harkat, martabat, dan hak-hak kedua guru dipulihkan. Semoga keputusan ini membawa berkah,” ujar Dasco usai mendampingi Presiden di Halim, seperti dikutip dari Kompas.

Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan, keputusan Prabowo diambil setelah melalui koordinasi intensif selama sekitar satu pekan.

Pemerintah menerima permohonan resmi dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun melalui jalur legislatif, yang meminta evaluasi terhadap nasib dua guru tersebut.

Menurut Prasetyo, langkah Presiden merupakan bentuk penghormatan terhadap dedikasi guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang seharusnya mendapat perlindungan negara, bukan kriminalisasi atas niat baik membantu sesama.

Baca juga:  DPR Setujui, Kementerian BUMN Dibubarkan dan Beralih jadi BPBUMN

“Keputusan ini diharapkan memberi rasa keadilan, bukan hanya bagi kedua guru tersebut, tetapi juga bagi dunia pendidikan secara luas,” ucapnya.

Kasus Abdul Muis dan Rasnal berawal pada 2018. Bersama komite sekolah, mereka menyepakati iuran sukarela Rp20.000 per bulan dari orang tua siswa untuk membantu 10 guru honorer yang tidak menerima gaji karena belum terdaftar dalam Dapodik dan tidak ter-cover dana BOSP.

Kesepakatan itu dibuat melalui rapat resmi dan disebut tanpa paksaan.

Namun belakangan, pungutan tersebut dipersoalkan sebagai pelanggaran hukum.

Proses bergulir ke pengadilan hingga pada akhirnya Mahkamah Agung memutus mereka bersalah dalam perkara tipikor.

Putusan kasasi itu kemudian menjadi dasar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan surat pemberhentian tidak dengan hormat terhadap keduanya sebagai ASN.

Kebijakan itu mengundang kritik dari berbagai kalangan.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), khususnya di Luwu Utara, menilai ada yang keliru dalam proses pemecatan. PGRI berpandangan, sebelum menjatuhkan sanksi berat berupa PTDH, pemerintah semestinya mengedepankan pembinaan dan melihat konteks kemanusiaan di balik tindakan kedua guru tersebut.

Salah satu orang tua siswa, Akrama, juga menegaskan bahwa iuran tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua tanpa unsur paksaan.

Menurutnya, niat utama para guru adalah menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar dengan memastikan guru honorer tetap bisa mengajar dan mendapat penghargaan layak.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan Iqbal Nadjamuddin menyatakan bahwa pemecatan keduanya merupakan tindak lanjut putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Ia menyebut dasar hukum yang digunakan mengacu pada UU ASN dan peraturan pemerintah terkait disiplin pegawai, meski amar putusan Mahkamah Agung sendiri tidak secara eksplisit memerintahkan pemecatan.

Baca juga:  DPC Perempuan Indonesia Maju Kota Palopo Dilantik

Setelah melalui perjalanan panjang dan melelahkan, Abdul Muis dan Rasnal akhirnya menerima langsung surat rehabilitasi dari Presiden di Halim. Keduanya tak kuasa menahan haru.

“Selama lima tahun kami merasakan diskriminasi, seolah-olah tidak ada yang peduli. Hari ini kami mendapatkan kembali rasa keadilan,” ujar Abdul Muis dengan suara bergetar.

Rasnal pun menyampaikan syukur dan harapan agar pengalaman pahit yang mereka alami tidak terulang kepada guru-guru lain di Indonesia.

Menurutnya, banyak guru yang kini merasa khawatir ketika mengambil inisiatif, karena takut niat baik disalahartikan dan berujung sanksi berat.

“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru yang berjuang di lapangan. Guru seharusnya didampingi dan dibina, bukan ditinggalkan sendirian saat menghadapi masalah,” tuturnya.

Dengan terbitnya keputusan rehabilitasi ini, hak-hak keduanya sebagai ASN dan pendidik dipulihkan, sekaligus menjadi pesan kuat bahwa negara hadir untuk melindungi guru yang bertindak demi kepentingan pendidikan dan kemanusiaan, meski regulasi tetap perlu dihormati dan diperbaiki.

Presiden Prabowo melalui kebijakan ini mengirim sinyal bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan rasa keadilan sosial dan penghargaan terhadap pengabdian para pendidik di seluruh pelosok negeri.

Example 300x600
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *