banner 970x250
Nasional

Netizen Beraksi! Poster ‘4 Poin Bahaya’ UU KUHAP Menyebar Cepat, DPR Sebut ‘Hoaks Masif’

×

Netizen Beraksi! Poster ‘4 Poin Bahaya’ UU KUHAP Menyebar Cepat, DPR Sebut ‘Hoaks Masif’

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist
Example 468x60

NASIONAL – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/11/2025) kembali memicu perdebatan luas, terutama setelah beredarnya poster viral di Instagram yang menyoroti potensi perluasan kewenangan aparat penegak hukum.

Dalam sesi paripurna yang dihadiri 242 anggota Dewan tersebut, perhatian publik justru terpusat pada unggahan yang beredar melalui fitur “Add Yours”, yang merinci empat tindakan aparat yang disebut-sebut dapat dilakukan tanpa persetujuan hakim apabila KUHAP baru diberlakukan.

banner 300x600

Poster tersebut memuat klaim bahwa polisi nantinya dapat menyadap perangkat digital secara diam-diam, membekukan tabungan dan akun digital, menyita perangkat elektronik meski pemiliknya bukan tersangka, hingga menangkap atau menggeledah seseorang tanpa konfirmasi atas tindak pidana.

Kekhawatiran warganet itu kemudian dibahas langsung dalam forum sidang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut seluruh narasi dalam poster tersebut sebagai berita palsu.

“Terkait adanya hoaks atau berita bohong yang beredar sangat masif di media sosial, itu tidak benar,” ujarnya dalam rapat paripurna, sebagaimana dilaporkan detik.com.

Ia menegaskan bahwa sebagian isi poster tidak sesuai dengan pasal-pasal dalam draf final KUHAP baru, terutama terkait penyadapan, yang menurutnya akan diatur lebih rinci dalam undang-undang terpisah.

Meski demikian, klarifikasi DPR tidak meredam kekhawatiran publik sepenuhnya.

Tinjauan terhadap perbandingan draf tanggal 13 November 2025 dan versi undang-undang yang disahkan memang menunjukkan sejumlah penyesuaian.

Misalnya, pasal mengenai penyadapan yang dalam poster dihubungkan dengan Pasal 1 ayat 34 serta Pasal 124, dalam KUHAP yang telah disahkan berubah menjadi Pasal 1 ayat 36 dan Pasal 136.

Kedua pasal tersebut menegaskan bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan akan diatur lewat undang-undang khusus. Hal ini juga ditegaskan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas setelah rapat paripurna.

Baca juga:  Dianggap Rendahkan Adat Rambu Solo, Pandji Pragiwaksono Dikecam Keras Masyarakat Toraja

“Putusan MK menyatakan bahwa untuk penyadapan wajib diatur dalam Undang-Undang tersendiri, dan itu sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah,” kata Supratman seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, isu lain dalam poster mengenai pemblokiran rekening digital dan jejak daring mengacu pada Pasal 132A dalam draf awal.

Namun dalam KUHAP baru, pengaturan itu bergeser menjadi Pasal 140, yang mewajibkan permintaan izin kepada ketua pengadilan negeri sebelum pemblokiran dilakukan.

Tetap saja, banyak pihak mencermati celah pasal “keadaan mendesak” yang memungkinkan tindakan dilakukan terlebih dahulu sebelum pengadilan memberikan persetujuan.

Ketentuan serupa muncul pula dalam Pasal 120 yang memperbolehkan penyitaan benda bergerak tanpa izin hakim saat situasi dianggap mendesak, dengan kewajiban meminta persetujuan dalam waktu lima hari kerja.

Pada akhirnya, meskipun DPR berupaya meluruskan narasi yang dianggap keliru, spektrum kekhawatiran masyarakat masih cukup besar.

Informasi yang beredar melalui poster viral tersebut dianggap sebagian aktivis sebagai cerminan rasa takut terhadap kemungkinan perluasan kewenangan aparat.

Di tengah kontroversi ini, pemerintah maupun DPR tetap mengeklaim bahwa revisi KUHAP disusun untuk memperbarui sistem peradilan pidana agar lebih modern dan responsif.

Namun, perdebatan publik menunjukkan bahwa pengesahan undang-undang baru ini masih menyisakan banyak ruang tanya, terutama terkait batas kewenangan aparat dan mekanisme pengawasan yang seharusnya berjalan paralel dengan penegakan hukum yang adil.

Example 300x600
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *