banner 970x250
Daerah

Bejat! Kakek di Palopo Tega Setubuhi Cucu Sendiri

×

Bejat! Kakek di Palopo Tega Setubuhi Cucu Sendiri

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial H (58) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan kerabat dekatnya sendiri.(Humas Polres Palopo)
Example 468x60

PALOPO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo berhasil menangkap seorang pria berinisial H (58) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan kerabat dekatnya sendiri.

Pelaku diamankan di kediamannya di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, pada Selasa, (18/11/20250, sekira pukul 17:50 WITA. Pelaku H, yang diketahui merupakan kakek atau saudara dari nenek korban, memanfaatkan kepercayaan keluarga untuk melakukan aksi bejatnya.

banner 300x600

Korban, yang berinisial DR, tinggal bersama pelaku karena kedua orang tuanya bekerja di luar kota. Saat kejadian pertama kali dilaporkan terjadi pada Sabtu, 15 Juli 2023, korban DR baru berusia 10 tahun dan kini berusia 12 tahun.

Menurut laporan polisi, pelaku melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong. H memaksa korban membuka pakaian, melakukan persetubuhan, dan kemudian melontarkan ancaman mengerikan untuk menjaga korban tetap bungkam.

“Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban akan memukul korban sampai mati apabila melaporkan perbuatan bejat tersebut,” demikian isi laporan.

Ancaman tersebut membuat korban tertekan secara psikis, dan pelaku diketahui mengulangi perbuatannya setiap kali rumah dalam kondisi sepi. Pelaku mengakui di hadapan petugas telah melakukan aksi persetubuhan sebanyak lima (5) kali, termasuk perbuatan menggesekkan alat kelaminnya kepada korban.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Dantim Resmob, AIPDA Ronald Effendy, setelah Satreskrim Polres Palopo menerima laporan resmi dari pelapor yang merasa keberatan atas penderitaan yang dialami anaknya.

Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku mengakui perbuatannya di mana, dirinya juga masih keluarga dekat dari korban,” ujarnya.

Saat ini, pelaku H telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Dhevy Bijak Lepas PS Pemda Luwu Bertarung di Piala Gubernur Sulsel 2025

Secara spesifik, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Pasal 81 Ayat (1) mengatur pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 82 Ayat (1) mengatur pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Selain itu, karena pelaku adalah orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau orang yang memiliki hubungan keluarga, maka sanksi pidana akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (4).

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya kejahatan seksual yang dapat terjadi di lingkungan terdekat, di mana keluarga seharusnya menjadi tempat perlindungan utama bagi anak.

Example 300x600
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *