HUKRIM – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Luwu melaksanakan sidang gugatan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap SP atas anak-anaknya yang berinisial DM, MI, NS, dan KS.
Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Agama Belopa pada Rabu (19/11/2025).
Gugatan ini diajukan karena SP terbukti melakukan tindak pidana kekerasan berat terhadap anak kandungnya, termasuk perbuatan memaksa yang menyebabkan penderitaan mendalam bagi korban.
Dasar hukum gugatan merujuk pada Pasal 319a KUHPerdata dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Luwu, Muh. Hendra S., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada korban anak.
“Gugatan ini kami ajukan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak anak dari orang tua yang terbukti menyalahgunakan kekuasaannya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan SP telah melampaui batas sebagai orang tua.
“Perbuatannya jelas bertentangan dengan nilai hukum, moral, dan kemanusiaan. Anak harus dilindungi dari lingkungan yang membahayakan masa depannya,” katanya.
Putusan ini juga berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Belopa Nomor 7/Pid.Sus/2025/PN Blp tertanggal 22 April 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. Gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ini tercatat sebagai yang pertama kali dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Luwu.
Dalam tuntutannya, Jaksa Pengacara Negara meminta agar SP dicabut seluruh haknya sebagai orang tua, termasuk hak perwalian, dan menetapkan JM sebagai pemegang kekuasaan orang tua tunggal atas keempat anak tersebut.
“Kami berharap anak-anak korban dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan layak, serta berada di bawah pengasuhan orang tua yang bertanggung jawab,” jelas Muh. Hendra S.
Adapun amar putusan Pengadilan Agama Belopa menyatakan tergugat tidak hadir meski telah dipanggil secara resmi, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian secara verstek, mencabut kekuasaan SP sebagai orang tua atas DM, MI, NS dan KS, serta menetapkan JM sebagai pemegang kekuasaan orang tua sepenuhnya. Pengadilan juga membebankan biaya perkara sebesar Rp279.000 kepada penggugat.
Terkait putusan tersebut, para pihak masih diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum verzet sejak tanggal pemberitahuan putusan. Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak diajukan perlawanan, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap sesuai SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022.
















