banner 970x250
Nasional

Polri Naikkan Status Satu Korporasi ke Tahap Penyidikan Terkait Banjir Sumatra

×

Polri Naikkan Status Satu Korporasi ke Tahap Penyidikan Terkait Banjir Sumatra

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NASIONAL – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai mengambil langkah hukum tegas terhadap korporasi yang diduga menjadi dalang kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra.

Bencana banjir bandang yang menerjang tiga provinsi di pulau tersebut disinyalir kuat dipicu oleh aktivitas pembalakan liar yang tidak terkendali.

banner 300x600

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meningkatkan status pemeriksaan satu perusahaan atau korporasi ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan pendalaman intensif di lapangan pasca-bencana.

“Dari hasil pendalaman di lapangan terkait dengan tindak lanjut sesuai arahan Presiden untuk pendalaman terkait pembalakan, saat ini kita sudah menaikkan sidik (penyidikan) satu korporasi,” ungkap Kapolri usai menghadiri rapat di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (15/12/2025), seperti dikutip dari Kompas.

Jenderal Listyo Sigit menambahkan bahwa tindakan hukum ini tidak akan berhenti pada satu entitas saja.

Saat ini, kepolisian tengah mendalami keterlibatan dua perusahaan lain yang juga diduga kuat melakukan praktik serupa. Jika bukti permulaan cukup, status hukum kedua perusahaan tersebut akan segera dinaikkan.

“Kita sedang mendalami proses yang lain. Kemungkinan ada dua lagi yang akan kita naikkan nanti secara bertahap,” tambahnya.

Dalam upaya pemberantasan kejahatan lingkungan ini, Polri bekerja sama erat dengan Kementerian Kehutanan. Sinergi ini diperlukan untuk memverifikasi izin konsesi dan memetakan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak swasta.

Meski demikian, Kapolri belum bersedia membeberkan nama perusahaan yang telah disidik tersebut ke publik.

“Nanti kalau sudah naik sidik semua baru kita umumkan,” jelasnya.

Langkah agresif Polri ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Presiden sebelumnya telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindak tegas perusahaan pemegang konsesi hutan yang melanggar aturan atau beroperasi secara ilegal.

Baca juga:  Update BNPB, Korban Meninggal Banjir dan Longsor Sumatra Tervalidasi 770 Jiwa

“Saya kira tadi sudah jelas dan tegas bahwa terkait perusahaan-perusahaan yang diberikan konsesi namun di dalam prosesnya melanggar aturan, atau tidak ada konsesi sama sekali dan melanggar aturan, ya kita lakukan penindakan hukum. Saya kira perintahnya sudah jelas dan tegas dari Pak Presiden dan akan kita laksanakan,” pungkas Listyo.

Example 300x600
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *