banner 970x250
Ekobis

Tolak Kenaikan Upah Cuma 4 Persen, KSPI Serukan Aksi Nasional Serempak di Jawa dan Sumatera

×

Tolak Kenaikan Upah Cuma 4 Persen, KSPI Serukan Aksi Nasional Serempak di Jawa dan Sumatera

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

EKOBIS – Ketegangan antara kelompok pekerja dan pemerintah kembali memanas jelang penetapan standar gaji tahun depan.

Puluhan ribu massa buruh dijadwalkan bakal mengepung Istana Negara pada Jumat (19/12/2025) untuk menyuarakan penolakan keras terhadap regulasi terbaru pemerintah.

banner 300x600

Aksi unjuk rasa ini tidak hanya terpusat di Jakarta, namun juga akan digelar secara bergelombang dan serempak di berbagai provinsi strategis di Pulau Jawa dan Sumatera.

Pemicu utamanya adalah kabar bahwa pemerintah segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang dinilai sangat merugikan kaum pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyerukan perlawanan total jika aturan tersebut benar-benar dijadikan landasan hukum penetapan Upah Minimum 2026 tanpa revisi.

“Kami mendapat informasi valid bahwa aturan itu segera diteken. KSPI tegas menolak. Ini bukan aturan main-main, dampaknya bisa mengikat nasib jutaan keluarga buruh hingga sepuluh tahun ke depan. Sangat ironis jika diputuskan tanpa melibatkan serikat pekerja secara bermakna,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, seperti dikutip dari Liputan6.

Said membeberkan cacat prosedur yang fatal dalam penyusunan regulasi ini. Menurutnya, pembahasan substantif di Dewan Pengupahan Nasional hanya dilakukan satu kali, yakni pada 3 November 2025.

Selebihnya, aspirasi buruh dinilai tidak diakomodasi dengan layak.

Kritik tajam diarahkan pada formula penghitungan upah yang diatur dalam beleid tersebut. Pemerintah menetapkan indeks tertentu (alfa) di kisaran 0,3 hingga 0,8.

Said Iqbal menghitung, jika pemerintah menggunakan batas bawah 0,3, maka kenaikan upah minimum tahun depan hanya akan berkisar di angka 4,3 persen.

“Angka 4,3 persen itu terlalu kecil dan tidak menutup kenaikan harga kebutuhan pokok. Ini sama saja mengembalikan rezim upah murah. Presiden harus tahu konsekuensi sosialnya: produktivitas dituntut tinggi, tapi kesejahteraan ditekan serendah mungkin,” tegasnya.

Baca juga:  Purbaya: Bayar Pajak Tak Ubah Status Thrifting Jadi Legal

Lebih lanjut, regulasi baru ini juga dikhawatirkan akan mematikan kenaikan upah di daerah-daerah yang upahnya dianggap telah melewati batas atas, meskipun inflasi terus menggerus daya beli.

Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan upah layak.

Sebagai solusi tandingan, KSPI menyodorkan empat opsi kenaikan upah yang dinilai lebih manusiawi dan realistis untuk menjaga daya beli masyarakat:

1. Kenaikan minimal 6,5 persen (setara dengan kenaikan tahun sebelumnya).

2. Rentang kenaikan moderat di angka 6 hingga 7 persen.

3. Opsi kompromi di angka 6,5 hingga 6,8 persen.

4. Penggunaan indeks alfa di kisaran 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8.

“Intinya jelas, kami menolak kenaikan yang hanya berkutat di angka 4 persen. Jika tuntutan ini diabaikan, maka aksi massa puluhan ribu buruh dari Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta akan memutihkan Istana Jumat nanti,” pungkas Said Iqbal.

Example 300x600
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *