HUKRIM – Misteri di balik carut-marut pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 terus didalami oleh Komisi Anti Korupsi.
Fokus penyidikan kini mengarah pada motif di balik keputusan kontroversial yang mengubah porsi jatah jemaah haji reguler dan khusus secara drastis.
Hal ini terungkap usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, selama kurang lebih delapan jam di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/12/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini sangat krusial karena melibatkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan bersinergi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain Yaqut, penyidik juga memanggil tujuh saksi lain dari kalangan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji.
“Pemeriksaan ini adalah upaya menyusun kepingan teka-teki (puzzle) informasi. Kami sedang mencocokkan data penghitungan kerugian negara dari BPK dengan keterangan para saksi, terutama terkait bagaimana kuota tambahan itu dieksekusi,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam, seperti dikutip dari Liputan6.
Budi memaparkan inti permasalahan hukum dalam kasus ini.
Seharusnya, dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi, jemaah haji reguler mendapatkan porsi dominan sebesar 92% atau sekitar 18.400 jemaah, sementara haji khusus hanya 8% atau 1.600 jemaah.
Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi pembagian rata 50:50.
Akibatnya, haji reguler hanya mendapat tambahan 10.000, sedangkan haji khusus melonjak drastis dari yang seharusnya 1.600 menjadi 10.000 kuota.
Lonjakan signifikan pada haji khusus inilah yang dicurigai menguntungkan pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel, yang berpotensi memicu praktik jual beli kuota.
Oleh karena itu, materi pemeriksaan penyidik berfokus untuk membedah inisiatif di balik keputusan tersebut.
“Penyidik mendalami apakah keputusan ini murni top down (instruksi atasan) dari Kementerian Agama, atau ada desakan bottom up (arus bawah) dari asosiasi dan PIHK yang memang diuntungkan. Atau bisa jadi ini kombinasi keduanya, ada diskresi pejabat yang bertemu dengan kepentingan bisnis di bawah,” jelas Budi.
Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas yang baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.15 WIB tampak enggan memberikan komentar rinci.
Meski dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media, ia memilih untuk tidak membuka suara terkait substansi pertanyaan penyidik.
Didampingi ajudannya, Yaqut terus berjalan menuju kendaraan yang telah menunggu dan hanya melontarkan jawaban normatif.
“Saya sudah sampaikan seluruh keterangan kepada penyidik. Untuk detail lengkapnya, silakan tanyakan langsung ke penyidik ya. Tolong ditanyakan ke sana saja,” ucap Yaqut singkat sebelum meninggalkan area gedung KPK.
















