SULSEL – Kabar gembira menyelimuti Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di awal tahun ini.
Upaya keras mempertahankan aset negara akhirnya membuahkan hasil manis setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memenangkan Pemprov Sulsel dalam tingkat kasasi terkait sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut putusan tersebut dengan penuh rasa syukur.
Menurutnya, kemenangan ini bukan sekadar soal aset pemerintah, melainkan keselamatan tempat tinggal bagi ribuan jiwa yang bermukim di atasnya.
“Alhamdulillah ini berkah-Nya untuk warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset besar, dan yang terpenting hampir seribu warga bisa terhindar dari potensi penggusuran jika aset ini tidak kita perjuangkan,” ujar Andi Sudirman dalam keterangan resminya, pada Selasa (06/01/2026).
Gubernur juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Biro Hukum Pemprov Sulsel.
Kerja keras tim hukum dalam mengawal kasus ini hingga ke tingkat kasasi dinilai sangat krusial demi melindungi kepentingan daerah dan masyarakat luas.
Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah, mengonfirmasi kemenangan tersebut.
Berdasarkan data sistem e-court Mahkamah Agung, permohonan kasasi yang diajukan pemerintah daerah telah dikabulkan sepenuhnya.
“Perkara sengketa lahan di Kecamatan Manggala seluas 52 hektare telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel. Putusan tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2025,” terang Herwin.
Herwin menjelaskan bahwa kasus ini telah melewati dinamika hukum yang panjang dan melelahkan.
Sengketa bermula pada tahun 2024 dari gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar oleh pihak yang mengaku ahli waris.
Situasi semakin pelik dengan munculnya penggugat intervensi yang mengklaim kepemilikan berdasarkan dokumen lawas eigendom verponding.
Meski Pengadilan Negeri Makassar sempat menolak gugatan kedua belah pihak, situasi berbalik di tingkat banding.
Pada awal tahun 2025, Pengadilan Tinggi Makassar justru memenangkan penggugat intervensi.
Merespons ancaman hilangnya aset negara, Pemprov Sulsel bergerak cepat mengajukan kasasi pada Maret 2025.
“Dalam rangka penyelamatan aset daerah sekaligus membela kepentingan ribuan masyarakat yang bermukim di atas lahan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” jelasnya.
Kini, dengan adanya putusan MA tersebut, status hukum lahan Manggala telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Hal ini sekaligus menegaskan komitmen pasangan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dalam memberantas praktik mafia tanah.
“Pemprov Sulsel sangat concern terhadap penyelamatan aset, terlebih yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pemerintah juga tidak pernah menoleransi praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan,” tegas Herwin menutup keterangannya.

















