banner 970x250
Daerah

Berkaca dari Desa Pakkatto, KPK Perluas Desa Antikorupsi ke Seluruh Sulsel

×

Berkaca dari Desa Pakkatto, KPK Perluas Desa Antikorupsi ke Seluruh Sulsel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SULSEL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tengah menyiapkan Perluasan Program Desa Antikorupsi Tahun 2026 yang akan menyasar 12 provinsi.

Dalam agenda strategis ini, Sulawesi Selatan ditargetkan menjadi provinsi dengan keterlibatan terbanyak, yakni mencakup 21 desa.

banner 300x600

Persiapan teknis terkait rencana tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten Tahun 2026 yang digelar secara virtual pada Selasa (20/1/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah rencana perluasan.

Hadir dalam rapat tersebut unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika, yang memegang peran strategis dalam pencegahan korupsi berbasis tata kelola pemerintahan desa.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi merupakan langkah konkret untuk menanamkan nilai-nilai integritas dan pencegahan korupsi hingga ke level pemerintahan terkecil, khususnya dalam hal pengelolaan dana desa.

“Kami KPK bersama dengan Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri pada awal 2021 melakukan diskusi. Saat itu, data menunjukkan kasus korupsi perangkat desa cukup tinggi dan pengelolaan dana desa banyak yang tidak tepat sasaran. Akibatnya, pembangunan di desa terhambat dan upaya pemberantasan kemiskinan tidak berjalan optimal,” ucap Rino.

Melalui perluasan program Desa Antikorupsi, KPK berharap dapat meminimalkan potensi kepala desa dan perangkatnya terjerat tindak pidana korupsi.

Program ini sekaligus mendorong terciptanya tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

“Program ini terdiri dari 18 indikator yang kami terapkan agar ke depannya kepala desa dan perangkat desa lebih aware (sadar) terhadap pengelolaan dana desa yang benar,” ungkapnya.

Baca juga:  Wabup Dhevy Bijak Hadiri Rakor KPK, Tegaskan Pemerintahan Luwu Berintegritas

Sebanyak 18 indikator tersebut dikelompokkan ke dalam lima komponen utama, yaitu tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Kelima komponen ini menjadi fondasi utama dalam membangun desa yang berintegritas serta memiliki daya tahan terhadap praktik korupsi.

Rino juga mengungkapkan bahwa untuk tahun 2026, KPK telah menetapkan 12 provinsi sebagai wilayah rencana perluasan. Provinsi-provinsi ini dipilih karena sebelumnya telah memiliki pilot project atau Desa Antikorupsi percontohan yang sukses.

“Di Sulawesi Selatan, ada Desa Pakkatto di Kabupaten Gowa yang menjadi contoh sukses Desa Antikorupsi dan kini menjadi rujukan,” jelasnya.

Berdasarkan data KPK, pelaksanaan Desa Antikorupsi telah berjalan bertahap sejak 2021. Hingga tahun 2025, tercatat total 235 desa telah terlibat dalam program ini.

Khusus untuk rencana tahun 2026, KPK menargetkan perluasan jangkauan ke 134 desa baru yang tersebar di 12 provinsi. Dari jumlah tersebut, Sulawesi Selatan mendapatkan alokasi terbesar dengan 21 desa.

Hal ini menunjukkan komitmen kuat untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi dari akar rumput di wilayah Sulsel.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *