HUKRIM – Misteri hilangnya seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) asal Kota Makassar berinisial NA (17) akhirnya terkuak.
Remaja perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi memprihatinkan setelah tiga bulan lamanya menjadi korban penyekapan dan kekerasan seksual oleh seorang pemuda di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Petualangan cinta dunia maya yang berujung petaka ini berakhir setelah Tim Jatanras Polrestabes Makassar menggerebek kediaman pelaku, IK (22), di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, pada Selasa (10/2/2026).
Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar, AKP Hamka, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari interaksi digital.
Korban dan pelaku saling mengenal melalui sebuah platform game online pada tahun 2025.
Komunikasi yang intens berlanjut ke aplikasi pesan singkat WhatsApp.
“Modusnya klasik, pelaku melancarkan bujuk rayu dan mengiming-imingi akan menikahi korban. Termakan janji manis tersebut, korban akhirnya nekat meninggalkan rumahnya pada Desember 2025 untuk menemui pelaku,” ungkap AKP Hamka, seperti dikutip dari Kompas.
Harapan NA untuk membangun rumah tangga justru berujung mimpi buruk.
Sesampainya di Maros, ia tidak dinikahi melainkan dikurung di dalam rumah IK.
Selama periode penyekapan tiga bulan itu, korban mengalami penderitaan fisik dan mental.
Polisi mengungkap fakta miris bahwa korban berulang kali mencoba melarikan diri, namun usahanya selalu digagalkan oleh pelaku dengan cara kekerasan fisik.
Tak hanya dianiaya, NA juga dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, terjadi persetubuhan sebanyak tiga kali. Korban tidak berdaya karena berada di bawah ancaman dan kekerasan,” tambah Hamka.
Ironisnya, keberadaan korban di rumah tersebut diduga diketahui oleh penghuni rumah lainnya, termasuk orang tua pelaku, namun aksi penyekapan terus berlangsung.
Penyelidikan polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban yang akhirnya mengetahui keberadaan anaknya.
Saat polisi merangsek masuk ke lokasi kejadian, pelaku IK ditemukan sedang tertidur pulas di kamarnya.
Tanpa perlawanan berarti, pemuda berkulit sawo matang itu langsung digelandang ke Mapolrestabes Makassar.
Kini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar untuk penyidikan lebih lanjut serta pemulihan trauma korban.
Atas perbuatannya melarikan anak di bawah umur dan melakukan kekerasan seksual, IK dijerat dengan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah penjara maksimal 7 tahun,” tegas Hamka.












