banner 970x250
Ekobis

Pendapatan Ojol Terancam Anjlok Imbas Rencana Aturan WFH Sehari Sepekan

×

Pendapatan Ojol Terancam Anjlok Imbas Rencana Aturan WFH Sehari Sepekan

Sebarkan artikel ini
Foto: Unsplash
Example 468x60

EKOBIS – Pemerintah Republik Indonesia tengah bersiap menerapkan penyesuaian sistem kerja sebagai langkah antisipatif terhadap gejolak geopolitik di Timur Tengah.

Rencana pemberlakuan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta dipastikan akan segera disahkan.

banner 300x600

Kepastian tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (27/03/2026).

Ia menyebutkan bahwa regulasi ini hanya tinggal menghitung hari sebelum diumumkan secara resmi kepada publik pada bulan ini.

Langkah penghematan yang diinstruksikan langsung oleh Presiden Prabowo ini diproyeksikan mampu menekan konsumsi energi secara signifikan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memaparkan bahwa pemangkasan mobilitas pekerja selama sehari penuh diyakini bisa menghemat sekitar 20 persen penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Meskipun potensi efisiensinya besar, kebijakan ini sengaja dibatasi hanya sehari agar ritme produktivitas lembaga dan perusahaan tetap terjaga.

Di sisi lain, pembatasan sektor operasional juga akan diberlakukan secara ketat.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat memberikan keterangan di Istana Merdeka pada Sabtu (21/03/2026), menggarisbawahi bahwa sektor esensial yang membutuhkan kehadiran fisik seperti pelayanan publik, industri, hingga perdagangan dipastikan tidak akan terkena imbas aturan WFH ini.

Di balik niat pemerintah untuk melakukan efisiensi energi, rencana ini memicu keresahan dari sejumlah kalangan, terutama para pekerja lapangan.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, pada Rabu (25/03/2026) mengungkapkan bahwa kebijakan WFH pascalebaran ini dipastikan akan memukul telak kelangsungan hidup sekitar tujuh juta pengemudi ojek maupun taksi online, serta kurir barang.

Menurunnya mobilitas pekerja kantoran otomatis akan menyusutkan pesanan transportasi dan pesan-antar makanan, sehingga memangkas pendapatan kotor harian mereka yang rata-rata hanya berkisar Rp100 ribu.

Baca juga:  Industri Nikel Fluktuatif, PT Vale Konsisten Jaga Ritme Produksi 2,2 Juta Ton

“Ini sudah pasti akan menurunkan pendapatan harian dari pengemudi ojol,” tegas Lily dalam pernyataan tertulisnya seperti yang dikutip dari Tempo menyoroti dampak instan dari wacana tersebut.

Untuk melindungi nasib para pengemudi, ia pun mendesak pemerintah agar menetapkan hak perlindungan upah minimum (UMP) bagi para pekerja gig tersebut.

Keresahan yang sama turut disuarakan oleh kalangan pengusaha nasional.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, pada Senin (23/03/2026) menilai bahwa pembatasan mobilitas pekerja akan sangat menekan angka konsumsi rumah tangga dan menurunkan omzet UMKM yang selama ini sangat bergantung pada ekosistem perkantoran.

Ia sangat menyayangkan sikap pemerintah yang merumuskan aturan sepihak ini tanpa melibatkan dunia usaha.

Sarman memperingatkan bahwa tanpa adanya langkah mitigasi yang matang, kebijakan pembatasan mobilitas ini berisiko besar menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua tahun ini, mengingat sudah tidak ada lagi momentum hari raya besar yang mampu mendongkrak daya beli masyarakat.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *