banner 970x250
Hukrim

Tim Resmob Polres Palopo Bekuk Residivis Jambret di Jalan Dr. Ratulangi

×

Tim Resmob Polres Palopo Bekuk Residivis Jambret di Jalan Dr. Ratulangi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

HUKRIM – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo yang dipimpin oleh Dantim Resmob Aiptu Ronald Effendi berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret).

Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, pada Minggu (29/03/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

banner 300x600

Pelaku yang diketahui berinisial RA (26) ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban bernama Hapsah (19).

Korban sebelumnya mengalami aksi penjambretan di Jalan Cempaka, Kelurahan Balandai, pada Rabu (11/03/2026).

Peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban sedang berjalan kaki seorang diri di kondisi jalan yang minim penerangan.

Saat kejadian, korban diketahui tengah asyik melakukan panggilan video dengan rekannya.

Tiba-tiba, pelaku datang dari arah belakang dan langsung merampas satu unit telepon seluler (handphone) milik korban secara paksa, lalu bergegas melarikan diri.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku di sekitar wilayah Jalan Dr. Ratulangi, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku RA mengakui perbuatannya telah melakukan penjambretan terhadap korban dengan cara merampas gawai secara paksa.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, ia tidak bekerja sendiri, melainkan bersama seorang rekannya yang berinisial KIKI alias CALA. Rekan pelaku tersebut saat ini masih dalam tahap pengejaran oleh petugas.

Selain kasus penjambretan ini, pelaku juga mengakui telah melakukan serangkaian aksi pencurian lainnya, termasuk tindak pidana pencurian ternak ayam di beberapa wilayah hukum Polres Palopo.

Baca juga:  Dina Oktaviani, Pegawai Muda Alfamart yang Tewas Tragis di Tangan Rekannya Sendiri

Pelaku diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus kejahatan serupa.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus serta memburu pelaku lain yang turut terlibat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Palopo. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah kami kantongi identitasnya,” tegas Iptu Sahrir.

Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada, terutama saat beraktivitas di malam hari atau ketika melintas di tempat yang minim penerangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan menghindari situasi yang rawan kejahatan. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal,” tambahnya.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Palopo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *