NASIONAL – Sebuah rekaman video yang menampilkan pernyataan kontroversial dari Pendiri SMRC, Saiful Mujani, berbuntut panjang hingga ke ranah hukum.
Ia resmi diadukan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum usai berpidato menyinggung pelengseran Presiden Prabowo Subianto.
Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh Robina Akbar yang mewakili Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026) malam.
Pengaduan ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, di mana pelapor menyangkakan pelanggaran Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan.
Adanya pelaporan ini turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto.
“Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB,” ujarnya saat memberikan konfirmasi pada Kamis (9/4/2026), seperti dikutip dari Liputan6.
Kasus ini bermula dari beredarnya potongan video sambutan Saiful Mujani dalam sebuah acara halalbihalal.
Dalam rekaman yang memicu perdebatan panas di media sosial tersebut, ia secara terang-terangan mengajak hadirin untuk melakukan konsolidasi guna menjatuhkan Presiden tanpa melalui jalur konstitusional.
“Saya aternatifnya bukan, bukan pada prosedur yang formal-formal impeachment seperi itu. Itu tidak akan jalan yang jalan hanya ini bisa gak kita konsolidasi diri untuk menjatuhkan Prabowo,” kata Saiful seperti dikutip dari video yang beredar.
Pernyataan tersebut direspons dengan riuh tepuk tangan dari para peserta acara.
Ia kemudian menambahkan klaim bahwa tindakan menjatuhkan kepala negara adalah langkah esensial untuk menyelamatkan bangsa.
“Hanya itu, kalau nasehati Prabowo gak bisa juga, bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan bukan selamatkan Prabowo tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini. Terimakasih,” tandasnya.
Menanggapi laporan hukum yang kini menyasar dirinya, Saiful memandang bahwa pengaduan tersebut sah-sah saja.
Namun, ia menyayangkan pelibatan penegak hukum dalam urusan perbedaan pandangan politik.
“Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) mengurus opini dan sikap politik warga. Bantah saja, kritik lawan kritik,” ujar dia.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa intervensi aparat dalam kebebasan beropini justru menunjukkan wajah negara yang semakin represif. “Kecuali saya menciderai orang lain secara fisik atau menghilangkan hak orang lain,” ucapnya membela diri.
Di sisi lain, tepat pada hari yang sama sebelum polemik video ini memuncak, Presiden Prabowo Subianto sebenarnya telah memberikan pernyataan terbuka terkait isu impeachment (pemakzulan) dalam rapat kerja pemerintahan di Istana Merdeka pada Rabu (8/4/2026).
Presiden menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada mutlak di tangan rakyat, sehingga wajar jika rakyat menuntut pergantian kepemimpinan bila dirasa tidak memuaskan.
“Kita telah memilih bernegara secara demokrasi, demokrasi kedaulatan di tangan rakyat. Tidak ada masalah. Kalau ada pemerintah yang dinilai tidak baik, ya, gantilah pemerintah itu,” jelas Prabowo.
Meski demikian, Kepala Negara mewanti-wanti agar segala bentuk transisi atau pergantian kekuasaan harus senantiasa ditempuh melalui jalur yang damai dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
“Ada mekanismenya, dengan baik, dengan damai, bisa dengan melalui pemilihan umum, tidak ada masalah. Bisa juga melalui impeachment, tidak ada masalah,” tuturnya.
Prabowo pun menegaskan kembali pentingnya menaati prosedur resmi. “Tapi impeachment ya melalui saluran, ada salurannya, DPR, MK, MPR, dilakukan tidak masalah,” sambung Prabowo.
















