PALOPO – Pemerintah Kota Palopo terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Langkah nyata tersebut dibuktikan dengan kehadiran Wali Kota Palopo, Naili Trisal, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Agenda strategis lintas sektoral ini dilangsungkan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Rabu (29/04/2026).
Kegiatan yang mengangkat tema besar mengenai integrasi pertanahan dan akselerasi perekonomian guna mewujudkan tata kelola bersih yang berkelanjutan ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Rakor tersebut menjadi wadah krusial untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sambutannya, Andi Sudirman Sulaiman menyoroti peran strategis lembaga antirasuah di daerah.
Menurutnya, pendekatan KPK saat ini tidak hanya terfokus pada aspek penindakan hukum secara represif, melainkan juga aktif memberikan pendampingan teknis agar pemerintah daerah dapat menyelesaikan persoalan sengketa pertanahan secara sistematis dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Gubernur juga mengingatkan pentingnya penataan aset negara agar tidak menjadi batu sandungan bagi laju pertumbuhan ekonomi daerah.
“Aset negara harus digunakan sesuai peruntukan. Karena jika tidak dikelola dengan baik, hal itu justru berpotensi menimbulkan persoalan yang menghambat jalannya pembangunan,” tegas Andi Sudirman Sulaiman di hadapan para kepala daerah.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Wahyu Setiawan, memaparkan bahwa pihaknya akan terus mengawal berbagai kebijakan strategis di tingkat daerah.
Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, ia mendorong seluruh pemerintah daerah untuk segera memperbaiki sistem integrasi data dan meminimalisir segala celah yang berpotensi memunculkan penyimpangan atau pungutan liar dalam layanan pertanahan.
Pada sesi teknis, perwakilan Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN membeberkan sembilan program prioritas yang tengah digenjot oleh pemerintah pusat.
Fokus utama dari program ini meliputi pengintegrasian Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), optimalisasi Mal Pelayanan Publik (MPP), percepatan pendaftaran sertifikat tanah, hingga penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Langkah lainnya mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, penguatan program reforma agraria, hingga konsolidasi lahan untuk mendongkrak pembangunan daerah.
Merespons arahan komprehensif tersebut, Wali Kota Palopo Naili Trisal menegaskan kesiapan penuh jajaran pemerintahannya. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kota Palopo akan mengawal ketat upaya pencegahan korupsi di sektor agraria.
Pihaknya berjanji akan memanfaatkan kolaborasi ini sebagai momentum untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Agenda penting ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN pusat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, serta seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan.
Adapun yang turut hadir mendampingi Wali Kota Palopo dalam acara tersebut di antaranya Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Inspektur Kota Palopo, Kepala BPKAD Palopo, serta Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palopo.
















