LUWU, Sulsel – Pemerintah Desa Sampa, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, menyerahkan 250 sertifikat tanah kepada peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024.
Acara berlangsung di Kantor Desa Sampa pada Sabtu, 18 Januari 2025, dan dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sampa, Arfand, A.Md.Kep, bersama perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu.
Kegiatan ini dimulai dengan sambutan Kepala Desa Sampa, yang menekankan pentingnya legalitas tanah dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita sangat bersyukur dengan adanya program pemerintah yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah melalui PTSL. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, yang juga menjadi pondasi pengembangan ekonomi di desa kita,” ujar Arfand.
Arfand juga menambahkan bahwa pemerintah desa akan terus mendukung masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat tanah.
“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat hari ini, kami tetap berkomitmen membantu pengajuan sesuai prosedur agar seluruh lahan di Desa Sampa bisa terdaftar dan bersertifikat. Selain itu, aset desa seperti kantor desa, posyandu, dan lahan pekuburan umum juga telah didaftarkan dan kini memiliki sertifikat resmi, demi tertib administrasi dan transparansi kepada masyarakat,” jelasnya.
Perwakilan BPN Kabupaten Luwu yang hadir dalam acara tersebut memberikan penjelasan terkait manfaat sertifikat tanah, baik dalam bentuk konvensional maupun elektronik.
“Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat memiliki perlindungan hukum atas hak milik mereka. Ini sangat penting untuk mencegah kasus sengketa atau praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat,” ujar perwakilan BPN.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah kini mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021. Sertifikat elektronik ini memiliki berbagai keunggulan, seperti transparansi, perlindungan data, efisiensi layanan, dan meminimalkan risiko penipuan atau duplikasi.
“Pembagian sertifikat hari ini terdiri dari dua jenis: sertifikat konvensional berbentuk buku dan sertifikat elektronik yang lebih modern dan aman. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat ini dengan bijak untuk mendukung keberlanjutan hidup dan pengelolaan aset mereka,” tambahnya.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Sampa. Salah satu warga penerima sertifikat, Arman (45), menyampaikan rasa syukurnya. “Sertifikat ini menjadi bukti bahwa tanah yang kami miliki sah secara hukum. Terima kasih kepada pemerintah desa dan BPN yang telah memfasilitasi proses ini,” ungkapnya.
Program PTSL di Desa Sampa diharapkan terus berjalan agar semakin banyak warga yang merasakan manfaatnya, sekaligus mendukung modernisasi administrasi pertanahan yang lebih transparan dan efektif.