NASIONAL – Jagat pendidikan Tanah Air tengah diwarnai keresahan usai mencuatnya desas-desus yang menyebutkan bahwa jutaan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer akan dilarang mengajar per tanggal 1 Januari 2027.
Merespons bola salju yang menggelinding di media sosial tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, turun tangan meluruskan duduk perkaranya.
Dalam keterangannya di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Jakarta Pusat, pada Rabu (06/05/2026), Mu’ti menegaskan bahwa tidak akan ada larangan mengajar bagi para pendidik.
Yang sebenarnya terjadi adalah langkah pemerintah untuk resmi menghapus nomenklatur atau status kepegawaian “tenaga honorer” di seluruh instansi pemerintah pada tahun 2027.
“Di dalam Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya berlaku full pada tahun 2024, tetapi karena berbagai pertimbangan baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027,” ungkap Mu’ti menjelaskan landasan hukum kebijakan tersebut, seperti dikutip dari Suara.
Melalui penerapan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tersebut, pemerintah akan mengarahkan seluruh guru non-ASN ke dalam skema kepegawaian yang resmi.
Target utamanya adalah mendorong seluruh guru agar bisa tersertifikasi dan masuk melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, bagi mereka yang belum berhasil lolos sertifikasi, pemerintah menyiapkan skema transisi berupa pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu, sehingga mereka tetap dijamin bisa mengajar.
Terkait beban gaji PPPK Paruh Waktu yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda), Mendikdasmen menyadari bahwa di lapangan tidak semua daerah memiliki kemampuan finansial yang merata.
Oleh karena itu, kementeriannya membuka pintu solusi bagi daerah yang kesulitan dana agar keberlangsungan hidup para tenaga pengajar tetap terjamin.
Mendukung pernyataan tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan payung hukum masa transisi.
Lewat Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, aturan masa kerja dan penggajian guru non-ASN akan diperpanjang hingga 31 Desember 2026 sembari menunggu skema baru yang matang pada 2027.
“Karena penataan guru non-ASN menurut UU seharusnya selesai Desember 2024, maka perlu diperpanjang agar guru non-ASN bisa tetap bekerja, karena tahun depan mereka masih dibutuhkan,” tutur Nunuk.
Meskipun pemerintah pusat berupaya memberikan jalan keluar melalui skema berlapis (PPPK dan PPPK Paruh Waktu), sistem ini justru menuai kritik tajam dari parlemen.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menilai bahwa kebijakan klasterisasi kepegawaian guru tersebut malah melahirkan ketidakpastian jenjang karier, keterlambatan gaji, dan kesenjangan kesejahteraan.
“Sistem klaster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS. Sentralisasi rekrutmen ini penting untuk memastikan pemerataan kualitas dan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia,” tegas Lalu.
Kritik dari Senayan tersebut sejalan dengan jeritan hati para pahlawan tanpa tanda jasa di akar rumput.
Berdasarkan pengaduan ke DPR pada Februari lalu, banyak guru yang mengeluhkan minimnya akses ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai syarat pendaftaran PPPK.
Indah Permata Sari, seorang guru honorer asal Kabupaten Bekasi, mengungkapkan sulitnya masuk pendataan Dapodik meski masa kerjanya telah memenuhi syarat.
Akibat tersendatnya urusan administratif tersebut, banyak pendidik yang dihantui ketakutan kehilangan kesempatan bekerja.
Terlebih lagi, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mencatat hingga kini masih banyak guru honorer yang hanya menerima upah memprihatinkan di kisaran Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, jauh dari standar kelayakan.
Merespons sengkarut tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu’ti memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang memiliki kewenangan penuh atas status kepegawaian ASN, guna memastikan transisi nasib jutaan guru ini berjalan tanpa kendala dan berkeadilan.












