banner 970x250
Daerah

Warga Palopo Diminta Tak Sembarangan Berikan NIK, Bisa Berdampak pada Verifikasi Bansos

5
×

Warga Palopo Diminta Tak Sembarangan Berikan NIK, Bisa Berdampak pada Verifikasi Bansos

Sebarkan artikel ini
Warga Palopo Diminta Tak Sembarangan Berikan NIK, Bisa Berdampak pada Verifikasi Bansos
Example 468x60

PALOPO – Warga Kota Palopo diminta lebih berhati-hati dalam menggunakan maupun memberikan data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan KTP kepada pihak lain.

Pasalnya, sejumlah warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dilaporkan tidak lagi menerima bantuan setelah data mereka teridentifikasi dalam aktivitas yang berkaitan dengan judi online (judol), pinjaman online (pinjol), maupun permainan daring yang terindikasi mengarah pada praktik perjudian.

banner 300x600

Kepala Dinas Sosial Kota Palopo, Asmiati, menjelaskan bahwa pembaruan data penerima bansos dilakukan secara berkala berdasarkan hasil verifikasi dan pemadanan data yang dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

Menurutnya, apabila NIK penerima terdeteksi terhubung dengan aktivitas yang masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan sosial, maka status kepesertaannya dapat dievaluasi bahkan dihentikan.

“Data penerima bansos diperbarui setiap triwulan. Jika ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka bantuan dapat dihentikan berdasarkan hasil verifikasi dan pemadanan data pemerintah pusat,” ujarnya.

Temuan tersebut merujuk pada pembaruan data desil Triwulan III yang dirilis Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial.

Wali Kota Palopo, Naili Trisal, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan fotokopi KTP, KK maupun data NIK kepada orang lain tanpa tujuan yang jelas.

Menurutnya, penyalahgunaan data kependudukan dapat berdampak serius, termasuk berpotensi mengganggu status seseorang dalam berbagai layanan pemerintah.

“Jangan mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas. Pastikan NIK, KK dan KTP digunakan untuk keperluan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” pesannya.

Langkah pengawasan terhadap penerima bansos bukan tanpa alasan. Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan PPATK sejak 2025 telah melakukan pemadanan data NIK penerima bansos dengan data aktivitas judi online.

Baca juga:  Sindikat Judi Online Internasional Digulung, Polisi: Ini Murni Perjudian, Bukan Scam

Hasilnya, ratusan ribu penerima bansos ditemukan terindikasi terlibat transaksi judi online.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf bahkan menyatakan bahwa penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan bantuan untuk judi online dapat dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.

Data PPATK menunjukkan terdapat 571.410 NIK penerima bansos yang teridentifikasi melakukan transaksi judi online sepanjang 2024 dengan nilai deposit mencapai Rp957 miliar.

Temuan ini menjadi dasar pemerintah memperketat penyaluran bantuan agar tepat sasaran.

Pada 2026, Kementerian Sosial juga kembali mencoret ribuan keluarga penerima manfaat yang terindikasi terlibat judi online sebagai bagian dari upaya menjaga integritas program bantuan sosial.

Pemerintah menegaskan bahwa bantuan sosial diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, pendidikan, dan kesehatan.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk, menghindari judi online dalam bentuk apa pun, tidak menggunakan bantuan sosial untuk aktivitas perjudian.

Bijak menggunakan layanan pinjaman online dan hanya melalui platform resmi yang terdaftar, tidak sembarangan memberikan data NIK, KK, maupun KTP kepada pihak lain.

Mengawasi penggunaan handphone oleh anggota keluarga agar tidak terjerumus pada permainan daring yang bermuatan judi.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, pemerintah berharap bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang berhak dan digunakan sesuai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *