LUWU – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Selatan mengapresiasi langkah tegas Polda Sulawesi Selatan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
APDESI Sulsel berharap upaya tersebut diperkuat hingga ke tingkat desa, termasuk di Kabupaten Luwu, dengan mendorong pemeriksaan urine bagi para kepala desa sebagai bentuk keteladanan pemimpin kepada masyarakat.
Sekretaris DPD APDESI Sulawesi Selatan yang juga Kepala Desa Padangkalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Umi, S.Pd., M.M., menilai narkoba merupakan persoalan serius yang dapat merusak kehidupan masyarakat, mengganggu keamanan, serta menghambat pembangunan di desa.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pengedar dan pengguna.
Upaya pencegahan juga harus diperkuat melalui keterlibatan pemerintah desa, tokoh masyarakat, keluarga, dan seluruh elemen masyarakat.
Umi berharap Kapolres Luwu yang baru dapat menangani kasus narkoba secara serius, profesional, dan konsisten, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.
“APDESI Sulawesi Selatan mengapresiasi langkah tegas Polda Sulawesi Selatan dalam memberantas narkoba. Kami berharap komitmen ini terus diperkuat hingga ke pelosok desa, karena narkoba merupakan penyakit masyarakat yang sangat meresahkan dan dapat menjadi sumber berbagai persoalan sosial,” ujar Umi.
Umi menegaskan, kepala desa memiliki posisi strategis dalam upaya pencegahan narkoba.
Sebagai pemimpin yang berhadapan langsung dengan masyarakat, kepala desa harus mampu menjadi contoh dalam menjaga integritas, kedisiplinan, dan perilaku hidup sehat.
Karena itu, ia mengusulkan agar upaya pemberantasan narkoba dimulai dari lingkungan pemerintahan desa, salah satunya melalui pemeriksaan urine bagi kepala desa.
“Kalau kita ingin mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sebaiknya dimulai dari diri kita sendiri sebagai pemimpin. Saya berharap para kepala desa juga bersedia menjalani tes urine sebagai bentuk komitmen dan keteladanan kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Umi, langkah tersebut dapat menjadi bentuk keseriusan pemerintah desa dalam mendukung agenda pemberantasan narkoba sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya.
Ia berharap pemeriksaan urine dapat dilakukan secara terkoordinasi dengan pihak berwenang, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga menjadi bagian dari upaya pencegahan yang terukur dan berkelanjutan.
Umi juga meminta agar penanganan narkoba tidak hanya berfokus pada wilayah perkotaan atau pusat keramaian.
Peredaran narkoba hingga ke wilayah pedesaan harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya dapat menyentuh keluarga, generasi muda, dan kehidupan sosial masyarakat.
Umi menilai penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan dampak berantai. Dari sisi kesehatan, narkoba berisiko menyebabkan ketergantungan, gangguan fisik dan mental, hingga kematian akibat overdosis atau komplikasi tertentu.
Dari sisi sosial dan ekonomi, penyalahgunaan narkoba dapat mengganggu produktivitas, memicu konflik dalam keluarga, menimbulkan persoalan keuangan, serta meningkatkan kerentanan seseorang terhadap tindakan kriminal.
Di lingkungan desa, persoalan tersebut dapat mengganggu ketenteraman masyarakat, merusak hubungan sosial, dan menghambat pembinaan generasi muda.
“Jangan sampai narkoba merusak masa depan anak-anak kita dan menghancurkan ketahanan keluarga. Desa harus menjadi lingkungan yang aman bagi generasi muda untuk belajar, bekerja, dan membangun masa depan,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis apabila mengetahui indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.
Warga diharapkan melaporkan informasi kepada aparat berwenang melalui jalur yang aman dan sesuai prosedur, tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.
Pemberantasan narkoba juga perlu dibarengi dengan pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi hukum.
Ketentuan pidana tindak pidana narkotika antara lain diatur dalam KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta peraturan narkotika yang masih berlaku.
Sebagai gambaran, kepemilikan atau penguasaan narkotika tanpa hak dapat dikenai pidana penjara. Pasal 609 KUHP mengatur ancaman pidana untuk kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan tertentu, sedangkan perbuatan memproduksi atau menyalurkan narkotika diatur antara lain dalam Pasal 610.
Ancaman hukumannya berbeda berdasarkan golongan narkotika, berat barang bukti, dan bentuk perbuatan yang dilakukan.
Karena itu, Umi berharap pendekatan pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum dapat berjalan beriringan.
Masyarakat perlu memahami bahaya narkoba, sedangkan aparat penegak hukum diharapkan menindak pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Umi menegaskan, APDESI Sulawesi Selatan mendukung upaya aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, termasuk melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan unsur masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen bersama.
Kepolisian berperan dalam penegakan hukum, sedangkan pemerintah desa dapat memperkuat pencegahan melalui edukasi, pembinaan pemuda, pengawasan lingkungan secara partisipatif, serta dukungan terhadap keluarga yang membutuhkan pendampingan.
“Kami berharap Kapolres Luwu yang baru memberikan perhatian serius terhadap persoalan narkoba. Jangan ada pembiaran terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Luwu. APDESI siap mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan agar desa-desa kita terbebas dari ancaman narkoba,” tutup Umi.
Ia berharap semangat pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penindakan kasus, tetapi berkembang menjadi gerakan bersama untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda hingga ke pelosok Kabupaten Luwu.
















