MAKASSAR – Sebanyak 559.967 jiwa dalam kelompok desil 1 hingga desil 5 menjadi sasaran prioritas pemetaan sosial ekonomi di Kota Makassar.
Pemerintah Kota Makassar kini memperkuat verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan Kecamatan Tallo tercatat memiliki jumlah tertinggi dalam kelompok tersebut.
Pemutakhiran data ini dilakukan untuk memastikan program bantuan sosial dan pembangunan pemerintah benar-benar menyasar masyarakat sesuai kondisi faktual di lapangan.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan akurasi DTSEN menjadi kunci dalam menyusun perencanaan pembangunan, mengevaluasi kebijakan, serta menentukan penerima bantuan sosial secara tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Verifikasi dan Validasi DTSEN yang berlangsung di Ruang Sipakatau, Kantor Balai Kota Makassar, Senin (12/10/2026).
“Data DTSEN ini menjadi acuan utama kita. Pertama, untuk penyusunan perencanaan pembangunan, kedua sebagai bahan evaluasi kebijakan, dan ketiga untuk menentukan sasaran penerima bantuan sosial secara tepat,” ujar Zulkifly, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, berdasarkan pemetaan awal di 15 kecamatan, Kecamatan Tallo memiliki jumlah penduduk dalam kelompok desil 1 hingga desil 5 tertinggi. Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Tamalate, Panakkukang, Biringkanaya, dan Manggala.
Temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah kota karena jumlah penduduk yang besar tidak selalu sejalan dengan konsentrasi kelompok sasaran sosial ekonomi.
Karena itu, data awal perlu diperiksa kembali sebelum menjadi dasar penentuan program dan intervensi pembangunan.
“Ini yang harus kita cermati dan verifikasi bersama,” kata mantan Kepala Bappeda Kota Makassar tersebut.
Untuk memastikan keakuratan data, Zulkifly menginstruksikan camat dan lurah melakukan verifikasi dan validasi langsung di wilayah masing-masing.
Pemeriksaan mencakup kesesuaian nama dan alamat penduduk, keberadaan warga di lokasi yang tercatat, serta titik koordinat geografis tempat tinggal.
Langkah ini diperlukan agar pemetaan sosial ekonomi dapat dilakukan secara lebih akurat hingga tingkat RT dan RW.
Pemutakhiran juga harus memperhitungkan dinamika kependudukan, seperti perpindahan penduduk, kelahiran, dan kematian.
Dengan demikian, data yang digunakan pemerintah tetap mencerminkan kondisi terbaru masyarakat.
“Yang kita pastikan bukan hanya apakah nama dan alamatnya benar, tetapi juga apakah orangnya benar-benar ada di wilayah tersebut dan bagaimana kondisi ekonomi faktualnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap perubahan data harus disesuaikan dan dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan Pelaksana Harian Kepala Bappeda Makassar, para camat dan lurah se-Kota Makassar, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Hadir pula Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Zulkifly menjelaskan, DTSEN tidak hanya berfungsi sebagai basis data untuk menentukan penerima bantuan sosial.
Data tersebut juga menjadi instrumen untuk mengidentifikasi berbagai persoalan sosial yang membutuhkan penanganan lintas sektor.
Persoalan yang dimaksud antara lain pengentasan kemiskinan, penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, penanganan anak tidak sekolah (ATS), hingga pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Menurutnya, setiap wilayah memiliki karakteristik dan kebutuhan berbeda. Kelurahan dengan jumlah penduduk dalam kelompok desil 1 hingga desil 5 yang tinggi belum tentu membutuhkan jenis intervensi yang sama dengan wilayah lainnya.
Hasil verifikasi dapat menunjukkan bahwa suatu wilayah membutuhkan penanganan stunting, sedangkan wilayah lain lebih memerlukan program pengentasan kemiskinan atau penanganan anak tidak sekolah.
“Karakteristik persoalan di setiap wilayah berbeda. Karena itu, kita harus melihat kebutuhan faktualnya terlebih dahulu, kemudian menyesuaikannya dengan program yang tersedia agar intervensi pemerintah benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Hasil pemutakhiran DTSEN selanjutnya akan menjadi bahan bagi Bappeda dalam menyusun perencanaan pembangunan dan mengevaluasi efektivitas kebijakan.
Sementara itu, perangkat daerah teknis akan menggunakannya untuk menyelaraskan program berdasarkan bidang tugas dan kebutuhan masyarakat.
Zulkifly menegaskan, meskipun pengelolaan DTSEN berada dalam kewenangan instansi terkait, camat dan lurah memiliki peran strategis dalam memastikan kesesuaian data dengan kondisi nyata di wilayah masing-masing.
Pemkot Makassar menargetkan capaian verifikasi dan validasi data mencapai 60 persen hingga akhir 2026.
Pemerintah berharap sinergi antarperangkat daerah dan jajaran kewilayahan dapat mempercepat pemutakhiran sekaligus memperkuat dasar penentuan program perlindungan sosial dan pembangunan.
“Melalui penguatan DTSEN, kita berkomitmen membangun sistem perencanaan dan perlindungan sosial yang lebih terintegrasi, berbasis data, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tutupnya.
















