banner 970x250
Politik

Setelah Putusan MA, Mendagri Berhentikan Bupati Gowa

5
×

Setelah Putusan MA, Mendagri Berhentikan Bupati Gowa

Sebarkan artikel ini
Setelah Putusan MA, Mendagri Berhentikan Bupati Gowa
Example 468x60

GOWA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian disebut telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa.

Bersamaan dengan itu, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati.

banner 300x600

Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan terbitnya kedua keputusan tersebut pada Rabu (14/10/2026) malam.

Hasrul menyebut keputusan pemberhentian Husniah bernomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026.

Dalam keterangannya kepada IDN Times, ia mengatakan Husniah diberhentikan tidak dengan hormat.

Karena salinan keputusan belum dipublikasikan dalam sumber resmi yang dapat diperiksa saat berita ini disusun, status pemberhentian tidak dengan hormat tersebut masih bersandar pada keterangan Hasrul.

Pemberhentian Husniah merupakan kelanjutan dari putusan Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026.

MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa pada Kamis (01/10/2026) dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.

Sebanyak 45 anggota DPRD Gowa sebelumnya menyetujui usulan pemberhentian melalui rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat pada Rabu (12/08/2026).

Proses tersebut didahului penyelidikan panitia khusus hak angket terhadap tiga pokok persoalan, yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah, pencabutan bantuan beasiswa doktoral, serta dugaan perbuatan tercela dan pelanggaran etika jabatan.

Empat pimpinan DPRD Gowa kemudian menandatangani surat usulan pemberhentian pada Senin (05/10/2026).

Surat itu dibawa ke Kementerian Dalam Negeri dan ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

Mekanisme tersebut merujuk Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan itu mengatur bahwa Menteri Dalam Negeri wajib memberhentikan bupati atau wakil bupati paling lambat 30 hari setelah menerima usulan dari pimpinan DPRD.

DPRD Gowa menyatakan akan mengawal peralihan kepemimpinan agar pemerintahan daerah tidak terganggu.

Prioritas transisi meliputi keberlanjutan pelayanan publik, pemenuhan hak aparatur sipil negara, serta pelaksanaan program pembangunan daerah.

Baca juga:  Puluhan Pelajar dari 22 Sekolah Ikuti Pelatihan Paskibraka Luwu

Penunjukan Darmawangsyah sebagai pelaksana tugas menjadi dasar administratif untuk menjalankan pemerintahan Kabupaten Gowa selama proses lanjutan berlangsung.

Sebelum keputusan Mendagri terbit, Husniah menyatakan akan menempuh langkah hukum setelah MA mengabulkan permohonan DPRD.

Ia mempersoalkan surat MA yang memberinya kesempatan menyampaikan tanggapan, tetapi salah dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa.

“Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri,” kata Husniah pada Minggu (04/10/2026) malam.

Kuasa hukumnya juga telah melaporkan dugaan kelalaian dalam pengiriman surat tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.

Hingga Kamis (15/10/2026) pagi, belum ditemukan tanggapan baru dari Husniah setelah keputusan pemberhentian diberitakan.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *