HUKRIM – Seorang pria berinisial FF asal Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan penipuan berkedok ajaran agama.
Pria tersebut disebut mengaku sebagai Imam Mahdi dan meminta uang kepada pengikutnya dengan dalih memperpanjang umur hingga menjamin keselamatan di akhirat.
Salah seorang pelapor bernama Halimi mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Uang tersebut disebut diserahkan secara bertahap selama 2019 hingga 2025 melalui berbagai permintaan yang dikaitkan dengan keyakinan agama.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Bangkalan pada Rabu (21/10/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/248/X/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR.
Kuasa hukum pelapor, Jailani, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari kelompok pengajian yang diikuti kliennya sejak 2015.
Setelah guru spiritual bernama Gus Yayak meninggal dunia pada 2019, para pengikut diarahkan untuk menemui ayah FF yang berinisial AS.
Baca Juga : Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan
Menurut Jailani, AS kemudian mengaku sebagai Ratu Adil, sedangkan FF disebut mengklaim dirinya sebagai Imam Mahdi.
Para pengikut diduga ditanamkan keyakinan bahwa keduanya memiliki kedudukan spiritual istimewa dan tidak boleh dibantah.
“Para pengikut diminta tunduk dan patuh terhadap ajaran yang disampaikan. Mereka juga diajarkan untuk tidak membantah maupun mempertanyakan perkataan guru,” kata Jailani, sebagaimana diberitakan Ketik.com pada 25 Oktober 2026.
Seiring waktu, menurut pihak pelapor, muncul permintaan uang dengan berbagai alasan.
Salah satunya adalah layanan yang disebut top up umur, yakni pembayaran yang diklaim dapat memperpanjang usia seseorang.
Korban juga mengaku diminta menyerahkan uang untuk penebusan dosa, keselamatan anggota keluarga yang telah meninggal dunia, serta pengangkatan sebagai wali Allah.
Halimi menyebut pernah membayar Rp10 juta untuk pengangkatan dan Rp17 juta untuk prosesi pelantikan sebagai wali.
Baca Juga : BKMT Palopo Miliki 195 Kelompok Majelis Taklim Aktif, Pemkot Dorong Penguatan Organisasi
Permintaan tersebut diduga disertai ancaman spiritual.
Pengikut yang menolak membayar disebut akan mengalami musibah, kehilangan keimanan, bahkan meninggal dunia dalam waktu tertentu.
Dugaan praktik tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis.
Ia menilai pengakuan sebagai Imam Mahdi serta praktik yang dikaitkan dengan FF menyimpang dari ajaran Islam.
“Memang Imam Mahdi itu dalam keyakinan Islam akan datang pada akhir zaman. Tapi ketika dia ngaku sebagai Imam Mahdi, itu sudah jelas merupakan kesalahan dan kesesatan,” kata Cholil, dikutip dari laman resmi MUI, Senin (26/10/2026).
Cholil menjelaskan bahwa dalam keyakinan Ahlussunnah wal Jamaah, kedatangan Imam Mahdi merupakan bagian dari perkara akidah yang berkaitan dengan tanda-tanda akhir zaman.
Menurutnya, pengakuan sepihak tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan tidak bisa dibenarkan.
Ia juga menyoroti klaim seseorang yang seolah-olah memiliki kekuasaan untuk menentukan umur, takdir, hingga keimanan orang lain.
“Wong dirinya sendiri tidak tahu pada takdirnya sendiri, bagaimana bisa tahu pada takdir orang lain? Kalau tahu, saya pikir enggak bakalan dia nipu dan akhirnya dilaporkan ke polisi,” ujar Cholil.
Selain persoalan akidah, Cholil menilai pengultusan terhadap individu dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan materi.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku memiliki kemampuan spiritual di luar kewajaran.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, membenarkan bahwa laporan dugaan penipuan tersebut telah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan.
“Untuk saat ini, Satreskrim Polres Bangkalan sudah mendalami peristiwa tersebut guna mengungkap tabir hingga tuntas,” kata Agung, sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, Senin (26/10/2026).
Polisi masih mendalami kronologi kejadian dan mengumpulkan keterangan serta bukti untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.












