banner 970x250
Hukrim

Resmob Polres Luwu Ungkap Curanmor di Larompong, Terduga Pelaku Diamankan

10
×

Resmob Polres Luwu Ungkap Curanmor di Larompong, Terduga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Resmob Polres Luwu Ungkap Curanmor di Larompong, Terduga Pelaku Diamankan
Example 468x60

HUKRIM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Luwu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.

Seorang pria berinisial BS (33), warga Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga di Desa Komba, Kecamatan Larompong.

banner 300x600

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 17.00 Wita oleh Tim URC Resmob Polres Luwu yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Hirsul, dengan bantuan Tim URC Resmob Polres Wajo.

Saat dilakukan koordinasi, BS diketahui telah berada di Mako Polres Wajo.

Tim Resmob Polres Luwu kemudian melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/57/XII/2025/SPKT/Polsek Larompong/Polres Luwu/Polda Sulsel, tertanggal 4 Desember 2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 03.30 Wita di depan rumah korban di Desa Komba, Kecamatan Larompong.

Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda CRF berwarna hitam dengan nomor polisi DP 2258 US di halaman rumah tantenya.

Baca Juga : Kebakaran PT SGS di Bua Luwu Diusut, Polisi Amankan 7 Orang

Setelah memarkir kendaraan, korban masuk ke rumahnya yang berada tepat di samping lokasi parkir.

Namun, ketika terbangun sekitar pukul 06.00 Wita, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan itu, Tim URC Resmob Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku.

Baca Juga : Penyidik Polres Luwu Dibekali Pendekatan Trauma Informed Care

Setelah mengetahui keberadaan BS di Polres Wajo, polisi langsung berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Feni Ere Divonis Mati

Dari hasil interogasi awal, BS disebut mengakui telah mencuri sepeda motor Honda CRF milik korban di Desa Komba.

Ia juga mengaku telah menjual kendaraan tersebut dan menggunakan sebagian hasil penjualannya untuk membeli narkotika jenis sabu.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi pencurian itu diduga dilatarbelakangi kebutuhan uang untuk bermain judi online serta membeli sabu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut melaporkan pengamanan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam dengan nomor polisi DP 2258 US, nomor mesin KD11E1329452, dan nomor rangka MH1KD1111NK3301.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Luwu masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.

Polres Luwu juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat diminta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *