banner 970x250
Nasional

Aturan Resmi Belum Terbit, Ini Estimasi Jadwal dan Rincian Komponen THR ASN 2026

×

Aturan Resmi Belum Terbit, Ini Estimasi Jadwal dan Rincian Komponen THR ASN 2026

Sebarkan artikel ini
Foto: Pixabay
Example 468x60

NASIONAL – Antusiasme masyarakat menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kian meningkat seiring berjalannya ibadah puasa di pekan kedua.

Meski draf Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden yang mengatur rincian penyaluran belum juga terbit hingga pemantauan pada Senin (02/03/2026), pemerintah telah memberikan sinyal kuat terkait jadwal pencairan dana segar tersebut.

banner 300x600

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya telah menyinggung rencana distribusi hak finansial bagi aparatur negara ini.

Saat menghadiri acara Indonesian Economic Outlook di Jakarta pada pertengahan bulan lalu, ia menyampaikan harapannya terkait waktu penyaluran.

“Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan,” kata Purbaya, dikutip dari Liputan6.

Penegasan terkait jadwal ini kembali ia sampaikan saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen pada Rabu (18/02/2026). “(Jadwal pencairan THR) minggu pertama puasa,” ucap Purbaya.

Untuk merealisasikan hal tersebut, pemerintah dilaporkan telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun.

Bagi aparatur sipil negara (ASN) aktif, komponen yang akan cair mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi aparatur pusat.

Mengacu pada regulasi tahun lalu (PP Nomor 11 Tahun 2025), dana ini dapat dicairkan paling cepat 15 hari kerja sebelum perayaan Idulfitri.

Sementara itu, kalangan purnatugas atau pensiunan juga dipastikan mendapat perhatian penuh dari negara.

Komponen THR bagi pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya.

Berdasarkan estimasi, nominal yang diterima bervariasi, mulai dari kisaran Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta untuk Golongan I, hingga mencapai Rp4,9 juta bagi pensiunan Golongan IV.

Proses penyaluran dana bagi para pensiunan ini akan ditransfer langsung melalui lembaga yang bermitra dengan PT Taspen. Oleh karena itu, kelengkapan administrasi dan pembaruan data rekening sangat krusial agar tidak terjadi penundaan pencairan.

Baca juga:  Tayangan Trans7 Tuai Kecaman dari Kalangan Ulama dan Santri

Aturan ketat tidak hanya berlaku bagi aparatur negara, melainkan juga sektor swasta. Berdasarkan hukum ketenagakerjaan, pihak perusahaan swasta wajib menuntaskan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri (H-7).

Karyawan yang telah mengabdi minimal satu tahun berhak mendapat upah satu bulan penuh, sedangkan pekerja di bawah satu tahun akan dihitung secara proporsional.

Pemerintah secara tegas melarang sistem cicil untuk pembayaran THR swasta. Sanksi berat telah disiapkan bagi korporasi yang melanggar ketentuan ini, mulai dari denda sebesar 5 persen dari total hak pekerja, teguran administratif, hingga pembekuan operasional usaha.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *