PALOPO – Pemerintah Kota Palopo menetapkan besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu, sesuai jenis tugas dan lokasi penempatan.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan status serta kewajiban jam kerja para PPPK di lingkungan Pemkot Palopo.
Untuk PPPK paruh waktu, besaran gaji bervariasi.
Gaji terendah sebesar Rp300 ribu per bulan diberikan kepada PPPK paruh waktu yang bertugas di kecamatan dan kelurahan.
Sementara itu, gaji tertinggi mencapai Rp1 juta per bulan diterima PPPK paruh waktu yang bertugas sebagai petugas lapangan, seperti di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar).
Adapun PPPK paruh waktu yang bertugas di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palopo seluruhnya menerima gaji Rp800 ribu per bulan.
Sementara untuk PPPK penuh waktu, besaran gaji ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan.
Lulusan SMA menerima gaji sekitar Rp2,2 juta per bulan, sedangkan PPPK berpendidikan Sarjana (S1) memperoleh gaji hingga Rp3,1 juta per bulan.
Kepala BKPSDM Kota Palopo, Irfan Dachri, menegaskan bahwa baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tidak memiliki golongan dan tidak menduduki jabatan struktural atau eselon.
“PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, merupakan pegawai non-golongan dan non-eselon. Mereka tidak menduduki jabatan struktural,” jelas Irfan Dachri.
Terkait jam kerja, Irfan menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki kewajiban kerja setengah dari jam kerja PNS atau PPPK penuh waktu.
“Untuk PPPK paruh waktu, pemenuhan jam kerjanya adalah setengah dari jam kerja PNS atau PPPK penuh waktu,” ujarnya.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur bahwa jam kerja PNS minimal 37,5 jam per minggu.
“Berdasarkan PP 94 Tahun 2021, jam kerja PNS minimal 37,5 jam per minggu. Sementara PPPK paruh waktu wajib memenuhi minimal 50 persen dari ketentuan tersebut,” tambahnya.
Data BKPSDM Kota Palopo, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Palopo mencapai sekitar 3.300 orang, sedangkan PPPK penuh waktu tercatat sebanyak 225 orang.
Banyaknya jumlah pegawai di Kota Palopo mendorong Pemkot Palopo harus menanggung beban gaji yang cukup tinggi terlebih ditengah kebijakan pemotongan transfer keuangan ke daerah oleh pemerintah pusat.
Informasi yang dihimpun sindosulsel.com menyebutkan bahwa belanja pegawai Pemerintah Kota Palopo sudah melebihi ambang batas dimana mencapai lebih dari Rp400 miliar, atau berada di kisaran di atas 54 persen dari total belanja daerah tahun 2026.
Belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30% dari total Belanja Daerah/APBD.

















