banner 970x250
Daerah

Cegah Kecelakaan, Ini 9 Pelanggaran Fokus Utama Operasi Pallawa Keselamatan Polres Palopo

×

Cegah Kecelakaan, Ini 9 Pelanggaran Fokus Utama Operasi Pallawa Keselamatan Polres Palopo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALOPO – Kepolisian Resor (Polres) Palopo resmi memulai pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa 2026.

Kesiapan petugas ditandai dengan pelaksanaan apel gelar pasukan yang berlangsung di depan Markas Komando (Mako) Polres Palopo, pada Senin (02/02/2026).

banner 300x600

Kegiatan ini mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.”

Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan risiko kecelakaan di wilayah hukum Polres Palopo.

Wakapolres Palopo, Kompol Morens Dannari, menjelaskan bahwa operasi ini akan berlangsung selama 14 hari dengan melibatkan sebanyak 83 personel.

Dalam pelaksanaannya, Polres Palopo akan lebih mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif.

“Dalam operasi keselamatan ini, personel akan lebih banyak melakukan edukasi kepada masyarakat, seperti memberikan arahan dan pencegahan kepada pengguna jalan. Namun demikian, sanksi tetap akan diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara,” ujar Kompol Morens Dannari.

Lebih lanjut, Wakapolres juga mensosialisasikan makna dari slogan “Polantas Mappatabe” yang saat ini tengah digaungkan oleh jajaran Polisi Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan.

“Maknanya adalah bagaimana kita saat berkendara tetap santun dan sopan di jalan, dengan tetap memperhatikan rambu-rambu lalu lintas. Hal tersebut juga harus diterapkan oleh petugas saat melaksanakan tugas di lapangan,” tambahnya.

Adapun dalam Operasi Pallawa 2026 kali ini, petugas akan menyasar sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi perhatian utama, yakni:

1. Penggunaan knalpot tidak standar (knalpot brong).

2. Kendaraan tidak sesuai standar pabrik (over dimensi dan over loading).

3. Kendaraan pribadi yang menyalahgunakan sirene atau rotator.

4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan atau spesifikasi teknis.

Baca juga:  Resmob Polres Palopo Ringkus Residivis Curanmor Spesialis Motor Trail di Luwu

5. Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.

6. Kendaraan yang sudah tidak layak jalan.

7. Pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.

8. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

9. Kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan.

Melalui operasi ini, Polres Palopo berharap seluruh pengguna jalan dapat berkendara dengan lebih tertib, aman, dan mematuhi rambu-rambu demi keselamatan bersama.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *