banner 970x250
Hukrim

Dakwaan Jaksa: Nadiem Makarim Diduga Kantongi Rp 809 Miliar dari Skandal Laptop Chromebook

×

Dakwaan Jaksa: Nadiem Makarim Diduga Kantongi Rp 809 Miliar dari Skandal Laptop Chromebook

Sebarkan artikel ini
ibtimes.id
Example 468x60

HUKRIM – Tabir gelap di balik mega proyek pengadaan perangkat teknologi informasi untuk pendidikan akhirnya terkuak di meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara gamblang membeberkan adanya konspirasi terencana dalam penentuan pemenang tender laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

banner 300x600

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), terungkap bahwa PT Bhinneka Mentaridimensi sejatinya telah dikondisikan sebagai pemenang jauh sebelum proses lelang resmi dimulai.

Jaksa Roy Riady dalam dakwaannya menyoroti manuver “bawah tangan” yang melibatkan pejabat tinggi kementerian. Spesifikasi teknis perangkat yang seharusnya rahasia, justru sengaja dibocorkan.

“Ada instruksi dari Mulyatsyah kepada Cepy Lukman Rusdiana untuk menyerahkan spesifikasi Chromebook, yang disusun atas arahan Nadiem Anwar Makarim, kepada pihak swasta, yakni PT Bhinneka Mentaridimensi. Tujuannya jelas, agar perusahaan tersebut mulus melenggang sebagai penyedia,” ungkap Jaksa di hadapan majelis hakim, seperti dikutip dari Liputan6.

Dokumen rahasia tersebut kemudian diserahkan kepada Indra Nugraha, Sales Manager PT Bhinneka, yang bergerak atas perintah direkturnya, Hendrik Tio.

Pertemuan-pertemuan intensif pun terjadi di kantor Kemendikbud untuk memuluskan jalan ini.

Agar penunjukan tersebut terlihat sah secara administrasi, PT Bhinneka harus berstatus sebagai Google Partner.

Jaksa memaparkan bagaimana Noviyanti dari PT Bhinneka melobi Ganis Samoedra Muharyono untuk mendapatkan status tersebut melalui pendaftaran di situs resmi Google pendidikan.

Setelah status rekanan Google didapat dan bantuan teknis instalasi CDM dilakukan, PT Bhinneka langsung ditunjuk sebagai penyedia resmi, meskipun proses pengadaan TIK 2020 kala itu belum dibuka secara umum.

Fakta paling mengejutkan dalam dakwaan tersebut adalah besarnya aliran dana yang diduga mengalir ke kantong pribadi dan korporasi.

Baca juga:  Kapolres Palopo Janji Tangani Kasus Pengeroyokan Siswa SMP 13 Secara Profesional

Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, disebut sebagai pihak yang paling banyak diuntungkan secara pribadi.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809.596.125.000,” tegas Jaksa.

Selain Nadiem, aliran dana haram juga mengalir ke Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbud kala itu) dalam mata uang asing, serta puluhan pejabat lain dan perusahaan teknologi raksasa.

Nama-nama besar seperti Acer Indonesia (Rp 425 Miliar), PT Bhinneka Mentaridimensi (Rp 281 Miliar), hingga PT Tera Data Indonesia atau Axioo (Rp 177 Miliar) masuk dalam daftar penerima keuntungan yang dibacakan jaksa.

Praktik rasuah ini juga melibatkan uang pelicin. Jaksa mencontohkan pemberian uang Rp 300 juta dari Mariana Susy kepada Harnowo Susanto (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai imbalan atas pembayaran instalasi perangkat lunak CDM.

Akibat persekongkolan jahat ini, negara menanggung kerugian finansial yang luar biasa besar.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) per tanggal 4 November 2025, total kerugian negara mencapai angka Rp 2,1 triliun.

“Angka tersebut berasal dari kemahalan harga (mark-up) pengadaan Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun, serta pembelian software CDM yang dinilai tidak bermanfaat dan mubazir senilai Rp 621 miliar,” papar Jaksa Roy.

Kasus ini menyeret tiga terdakwa yang hadir dalam persidangan, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Sementara itu, satu tersangka lain yakni Jurist Tan (mantan Stafsus Nadiem) masih berstatus buron.

Example 300x600
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *