LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu menyatakan kesiapan penuh mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah pusat.
Dukungan itu diwujudkan melalui kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pengurangan atau insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu, Sofyan Thamrin, menegaskan kebijakan tersebut sejatinya telah mulai dijalankan sejak 2025.
“Kami pada prinsipnya siap mendukung kebijakan tersebut dengan menyiapkan skema peraturan yang tepat sasaran dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Sofyan.
Ia mengakui, secara fiskal kebijakan ini berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jangka pendek, mengingat BPHTB merupakan salah satu komponen pajak daerah yang cukup signifikan.
Namun demikian, Bapenda meyakini dampak pengurangan itu dapat dikompensasi melalui efek pengganda ekonomi.
Aktivitas sektor konstruksi diperkirakan meningkat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memperluas basis objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di masa mendatang.
“Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara fungsi penerimaan dan fungsi stimulus ekonomi,” tegasnya.
“Keberpihakan kepada masyarakat harus berjalan seiring dengan pengelolaan keuangan daerah yang prudent dan akuntabel,” sambung Sofyan.
Senada dengan Bapenda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Luwu, Ikhsan Assa’ad, menyatakan pihaknya siap melaksanakan kebijakan tersebut selama dasar aturannya jelas.
“Kalau dasar aturannya jelas, ya kita laksanakan,” katanya kepada sindosulsel.com, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, selama ini sejumlah kegiatan memang telah mendapatkan pembebasan retribusi PBG, seperti pembangunan sekolah dan rumah peribadatan.
Termasuk pula Koperasi Merah Putih yang masuk dalam skema nol retribusi.
Namun, menurutnya, tidak semua jenis pembangunan otomatis dibebaskan. Untuk perumahan subsidi, kebijakan masih menunggu kejelasan regulasi teknis.
Ikhsan juga menjelaskan bahwa PBG hanya dipungut satu kali selama proses pembangunan, kecuali terdapat perubahan fungsi atau penambahan luasan bangunan.
Dalam dua hingga tiga tahun terakhir, Pemkab Luwu telah meletakkan dasar penarikan PBG pada sejumlah objek bernilai besar, seperti proyek yang dikerjakan oleh Masmindo dan BMS.
Meski demikian, target pendapatan dari sektor ini tetap berpotensi meningkat seiring bertambahnya investasi dan pembangunan di daerah.
Tercatat, capaian tahun lalu berada di angka 2,4 (miliar rupiah), dengan target 2026 ditetapkan sebesar 1,7 (miliar rupiah).
Kebijakan pembebasan PBG dan insentif BPHTB ini diharapkan tidak hanya mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah, tetapi juga menjadi stimulus nyata bagi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Luwu dalam jangka panjang.
















