banner 970x250
Hukrim

Gerak Cepat, Polres Luwu Amankan Pencuri Motor dalam 24 Jam

×

Gerak Cepat, Polres Luwu Amankan Pencuri Motor dalam 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

HUKRIM – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Luwu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kejahatan jalanan.

Kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, Tim Resmob Polres Luwu yang berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Belopa berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

banner 300x600

Pelaku yang diamankan ternyata masih di bawah umur, berinisial R (16).

Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian serta dompet milik korban.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat anggotanya dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat.

Menurutnya, kecepatan pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan wilayah.

“Ini adalah komitmen Polres Luwu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil kami amankan. Kami akan terus hadir dan bertindak cepat terhadap setiap bentuk tindak kriminal yang meresahkan,” tegas AKBP Adnan Pandibu.

Kasus ini bermula dari peristiwa kehilangan motor yang terjadi di area parkiran RSUD Batara Guru Belopa, pada Senin (9/2/2026) malam, sekitar pukul 21.00 Wita.

Saat itu, korban memarkir kendaraannya untuk menjenguk keluarga yang sedang dirawat. Namun, saat hendak pulang, korban mendapati motornya telah raib.

Menindaklanjuti laporan korban, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, menjelaskan bahwa identitas dan keberadaan pelaku berhasil dilacak berkat kesigapan personel di lapangan.

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan tidak cukup sehari bersama barang bukti,” ujar Iptu Muhammad Ibnu Robbani.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca juga:  Kapolres Palopo Janji Tangani Kasus Pengeroyokan Siswa SMP 13 Secara Profesional

Modus operandi yang digunakan tergolong nekat namun “klasik”. Pelaku mengambil motor korban dengan cara didorong keluar dari area parkir, kemudian menyalakan mesinnya dengan menyambungkan kabel kontak secara paksa.

Atas kejadian ini, Polres Luwu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. Penggunaan kunci ganda sangat disarankan untuk meminimalisir risiko pencurian.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *