HUKRIM – Upaya hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, untuk mematahkan dakwaan jaksa di tahap awal persidangan menemui jalan buntu.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta secara tegas memutuskan untuk melanjutkan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke tahap pembuktian.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto Abdullah, dalam sidang agenda putusan sela yang berlangsung pada Senin (12/01/2026).
Hakim menilai bahwa seluruh keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh kubu terdakwa tidak memiliki landasan hukum yang cukup untuk menghentikan perkara ini.
“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” tegas Hakim Purwanto saat membacakan amar putusan, seperti dikutip dari Liputan6.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menepis argumen pembelaan Nadiem terkait tidak adanya unsur memperkaya diri sendiri dan bantahan mengenai konflik kepentingan antara investasi Google di Gojek dengan proyek Kemendikbudristek.
Hakim berpandangan bahwa materi keberatan tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diuji kebenarannya melalui pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Oleh karena itu, surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sah dan memenuhi syarat formil maupun materiil sebagai dasar pemeriksaan di persidangan.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” perintah Hakim Purwanto menutup sidang.
Kasus yang menjerat pendiri perusahaan teknologi ini bermula dari program digitalisasi pendidikan besar-besaran di Kemendikbudristek pada kurun waktu 2019–2022.
Proyek tersebut meliputi pengadaan laptop jenis Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM).
Jaksa mendakwa Nadiem telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp 2,18 triliun.
Lebih mengejutkan lagi, dakwaan tersebut juga menyebutkan adanya keuntungan pribadi yang dinikmati terdakwa. Nadiem dituduh memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar.
Aliran dana tersebut diduga kuat memiliki kaitan dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui entitas PT Gojek Indonesia, perusahaan yang pernah dipimpinnya sebelum menjabat sebagai menteri.
Kini, Nadiem terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.














