SULSEL – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengambil langkah cepat terkait kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua guru ASN di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.
Pertemuan khusus digelar di Kejati Sulsel pada Hari Rabu (12/11/2025), dihadiri langsung oleh kedua guru dan Anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Indah.
Sebelumnya, Kajati juga mengundang Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan, Marwan Mansyur, serta perwakilan Dinas Pendidikan dan BKD Sulsel untuk membahas penyelesaian kasus ini.
Dalam pertemuan yang berlangsung penuh empati, Didik Farkhan menyampaikan bahwa Jaksa Agung meminta penyelesaian kasus kedua guru tersebut dilakukan dengan pendekatan hati nurani.
Ia turut mendengarkan langsung kisah haru Abdul Muis yang tinggal delapan bulan lagi memasuki masa pensiun.
Atas berbagai pertimbangan, Kajati Sulsel secara resmi meminta Pemprov Sulsel menunda pelaksanaan SK Gubernur mengenai PTDH terhadap kedua guru tersebut.
Penundaan ini dimaksudkan agar keduanya dapat menempuh Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum terakhir untuk mencari keadilan dan kemanfaatan hukum.
“Kami memahami bahwa Pemprov Sulsel menjalankan aturan sesuai putusan hukum yang telah inkrah,” ucap Didik Farkhan.
Ia menegaskan bahwa pengajuan PK merupakan langkah yang sah untuk meninjau kembali putusan kasasi Mahkamah Agung demi memastikan hadirnya keadilan substantif.
“Kami mendukung langkah PK setelah melihat perkembangan, fakta, dan bukti baru yang disampaikan orang tua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara,” tambahnya.
Pertemuan tersebut berlangsung haru. Abdul Muis, yang sebentar lagi pensiun, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan Kejaksaan.
“Saya hampir menyesal jika tidak bertemu Bapak Kajati sebelum berangkat ke Jakarta. Terima kasih atas dukungan dan langkah hukum yang dilakukan,” ujarnya sambil memeluk Kajati Sulsel.
Kasus ini bermula dari perkara dugaan pungutan Rp20 ribu kepada orang tua murid untuk membantu pembayaran gaji guru honorer.
Rasnal dan Abdul Muis sempat dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada 15 Desember 2022, namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, yang menjadi dasar terbitnya SK PTDH.
Melalui proses PK, Kejati Sulsel berharap kedua guru mendapat kesempatan hukum yang adil sesuai perkembangan fakta terbaru.

















