LUWU – Fakta mengejutkan terungkap dalam rapat Komisi III DPRD Luwu, Senin, 2 Maret 2026.
Di tengah ketatnya aturan kawasan hutan lindung, justru terdapat pemukiman, sertifikat tanah, bahkan penarikan pajak di atas lahan yang secara aturan berstatus tanah negara.
Kepala KPH Latimojong, Tambora Langi, mengakui realitas tersebut. Ia bahkan pernah diperiksa penyidik dalam kasus Simoma.
“Kasus Simoma itu saya diperiksa penyidik, dan saya tegaskan itu bukan kawasan hutan,” ujar Tambora.
Namun di wilayah lain seperti Bukit Sutera, Binturu, Latimojong, Bastem, hingga Dusun Salu Bua dan Poringan, banyak masyarakat tinggal di kawasan hutan lindung.
“Kalau hanya kebun dan bukan tempat tinggal permanen, itu bisa kami toleransi dengan syarat menanam pohon. Tapi kalau itu proyek pemerintah, kami tidak bisa toleransi,” tegasnya.
Pernyataan ini langsung memantik respons dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu, Akbar Sunali.
Akbar menyebut, persoalan kawasan hutan di Luwu bukan lagi isu kecil.
Ia mengungkapkan adanya lahan yang telah bersertifikat dan berkembang menjadi pemukiman tetap.
“Di Luwu ada lahan yang sudah bersertifikat, sudah ada rumah, bahkan jadi pemukiman. Jangankan masyarakat, pejabat juga mengelola lahan di sana. Kalau asumsinya begitu, semestinya ditindak tegas,” katanya.
Menurutnya, keberadaan pemukiman di kawasan hutan hampir pasti berdampak pada aktivitas pengambilan kayu.
Karena itu, diperlukan langkah serius dan transparan agar tidak muncul kesan tebang pilih.
Tambora menjelaskan, banyaknya sertifikat dalam kawasan hutan terjadi karena sistem lama penerbitan sertifikat yang belum menggunakan titik koordinat.
“Baru dua atau tiga tahun terakhir BPN menetapkan koordinat secara pasti. Dulu belum, sehingga banyak sertifikat yang ternyata masuk kawasan,” jelasnya.
Yang lebih ironis, di Salu Bua lahan tersebut tetap ditarik pajak meski berstatus tanah negara.
“Secara aturan, lahan negara atau kawasan hutan itu tidak boleh ditarik pajak. Tapi faktanya tetap ditagih, nilainya bisa sampai Rp90 juta lebih,” ungkapnya.
Menanggapi kemungkinan solusi, Akbar mempertanyakan apakah kawasan yang sudah menjadi pemukiman itu tidak bisa dibebaskan.
Tambora menyebut, pada masa pemerintahan Bupati Andi Cakka, sejumlah kawasan pemukiman dan perkantoran yang masuk kawasan hutan telah dibebaskan melalui mekanisme resmi.
“Di zaman Andi Cakka, sejumlah kawasan pemukiman dan perkantoran yang masuk kawasan sudah dibebaskan,” katanya.
Di satu sisi proyek pemerintah tidak ditoleransi karena regulasi kehutanan, namun di sisi lain pemukiman, sertifikat, bahkan pajak tetap berjalan di kawasan hutan lindung.
DPRD kini menuntut kejelasan: apakah akan ada penertiban menyeluruh atau pembebasan resmi seperti preseden sebelumnya?
















