banner 970x250
Daerah

Kejari Luwu Umumkan Penetapan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Lampuara

16
×

Kejari Luwu Umumkan Penetapan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Lampuara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi menjebloskan tiga perangkat Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, ke Lapas Kelas IIA Palopo usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Lampuara tahun anggaran 2022–2024.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Luwu, Selasa (07/10/2025).

banner 300x600

Kajari Luwu Zulmar Adhy Surya menjelaskan bahwa ketiga tersangka, masing-masing AN selaku Kepala Desa, AR sebagai Sekretaris Desa, dan R sebagai Bendahara Desa, ditetapkan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

“Langkah penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan, agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi. Kami menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan,” ujar Kajari Luwu Zulmar Adhy Surya.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (02/10/2025), berdasarkan hasil gelar perkara dan temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700/191/ITDA/PDTT/IX/2025.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp239.615.691,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah).

Kerugian itu diduga berasal dari manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Dari telaah dokumen dan pemeriksaan saksi, penyidik menemukan adanya rekayasa dokumen serta penggunaan anggaran yang tidak sejalan dengan ketentuan.

Penyidik menilai, perbuatan para tersangka dilakukan secara bersama-sama dalam pengelolaan dana desa, yang menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Atas perbuatannya, ketiganya disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Sekda Sulsel Ajak Daerah Regional III Gaungkan Pelembagaan Pancasila

Kejari Luwu menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pendalaman terhadap aliran dana dan pemeriksaan tambahan untuk memperkuat pembuktian di pengadilan.

Selain mengapresiasi dukungan Inspektorat Daerah dan berbagai pihak yang kooperatif selama penyidikan, Kajari juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami berharap publik tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kejaksaan akan menyampaikan perkembangan perkara sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Zulmar Adhy Surya.

Example 300x600
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *