KOLAKA UTARA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Indonesia mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus penyegelan 11 unit excavator dan 3 unit dump truck oleh Polres Kolaka Utara.
Alat berat dan kendaraan tersebut sebelumnya disegel menggunakan police line di kawasan Jetty PT Kasmar 2, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Ketua DPC LSM Gerak Indonesia, Bahrum Mendi, menyoroti lambannya perkembangan kasus tersebut dan menuntut keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum (APH).
Hingga kini, kata Bahrum, tidak ada publikasi resmi mengenai status penyelidikan ataupun proses hukum terhadap alat berat dan kendaraan yang telah disegel.
“Sejak alat-alat itu di-police line, belum ada kejelasan dari aparat,” ujar Bahrum Mendi dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).
“Kami mempertanyakan, mengapa sampai hari ini tidak ada transparansi penegak hukum, padahal kasus ini terkait dengan dugaan aktivitas ilegal yang merugikan negara,” sambungnya.
Ia mendesak agar seluruh pihak terkait, termasuk Kejaksaan, turut terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
“Semua pihak yang terlibat harus diproses hukum. Tidak boleh ada kesan bahwa ada pihak yang kebal hukum di wilayah Republik Indonesia ini,” tegasnya.
Bahrum juga menilai, tidak mungkin alat berat, dump truck, dan tongkang yang disegel tidak memiliki pemilik atau penanggung jawab hukum.
“Kami dari LSM Gerak Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Penegakan hukum harus dijalankan dengan tegas dan terbuka berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik,” tambah Bahrum.
Diketahui, penyegelan alat berat di Jetty PT Kasmar 2 berkaitan dengan dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin (illegal mining) di wilayah Kecamatan Batu Putih.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kolaka Utara maupun perusahaan PT Kasmar 2 belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.