NASIONAL – Umat Islam di Indonesia yang memiliki pendapatan minimum sebesar Rp 7.640.144 per bulan kini telah diwajibkan untuk menunaikan zakat profesi atau penghasilan dengan besaran 2,5 persen.
Jika diakumulasikan, standar batas bawah (nisab) tersebut setara dengan Rp 91.681.728 dalam satu tahun.
Angka ini merupakan ketetapan resmi terbaru dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk tahun 2026.
Penetapan ini disahkan melalui Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 pada Sabtu (21/02/2026), sebagai tindak lanjut dari musyawarah khusus penentuan nisab yang diselenggarakan sehari sebelumnya, yakni pada Jumat (20/02/2026).
Jika dibandingkan dengan regulasi tahun 2025, nominal nisab zakat tahun ini mengalami lonjakan sebesar 7 persen.
Kenaikan ini dinilai sangat relevan dan sebanding dengan tren peningkatan upah masyarakat per tahun yang berada di kisaran 6,17 persen.
Dalam merumuskan angka tersebut, Baznas menggunakan ekuivalensi harga 85 gram emas 14 karat.
Formulasi ini tidak diambil secara sembarangan, melainkan telah melalui kajian matang dengan menyandingkannya terhadap harga beras kualitas premium, nilai perak, hingga batas Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).
Dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (25/02/2026), Ketua Baznas, Noor Achmad, menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini sangat krusial untuk mencegah kebingungan di tengah masyarakat maupun lembaga pengelola zakat.
“Sebagai regulator, Baznas tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar pengelolaan zakat nasional. Patokan ini akan menjadi kompas rujukan bagi seluruh amil di Indonesia,” jelas Noor, seperti dikutip dari Kompas.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa penggunaan standar emas 14 karat adalah wujud jalan tengah yang paling bijaksana.
Keputusan tersebut diambil untuk menyeimbangkan kepatuhan terhadap hukum Islam (Aman Syar’i) dengan peraturan perundang-undangan negara (Aman Regulasi).
Baznas memastikan kebijakan ini dirancang seadil mungkin.
Di satu sisi, besaran tersebut dijaga agar tidak membebani kondisi finansial para wajib zakat (muzaki).
Namun di sisi lain, nilainya tetap bisa dioptimalkan untuk menyokong berbagai program pengentasan kemiskinan yang menjadi hak para penerima zakat (mustahik).











