PALOPO – Wali Kota Palopo, Naili Trisal, menghadiri penandatanganan MOU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Kegiatan tersebut digelar di Baruga Asta Cita Makassar pada Kamis (20/11/2025).
Penandatanganan ini sekaligus mencakup perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, termasuk Pemerintah Kota Palopo.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah penting dalam penguatan penerapan KUHP 2023, khususnya mengenai alternatif sanksi pidana.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud dari misi KUHP 2023 dalam mewujudkan Sustainable Justice.
“Pidana kerja sosial adalah perwujudan misi KUHP 2023 yang berupaya mencapai keseimbangan antara kepastian, keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pendekatan hukum yang lebih humanis harus semakin nyata diterapkan di Indonesia.
“Hukum diharapkan bisa menjadi tajam ke atas dan humanis ke bawah,” tegasnya.
Prof. Asep juga menjelaskan kategori kasus yang berpotensi mendapatkan pidana kerja sosial.
“Pidana penjara dapat dibatasi untuk kasus tertentu, seperti melibatkan anak, usia di atas 75 tahun, pelanggaran pertama, atau ketika pidana penjara justru menimbulkan penderitaan lebih besar bagi terdakwa atau keluarganya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan mekanisme pelaksanaan sanksi tersebut.
“Pidana kerja sosial adalah sanksi pidana pokok dalam Pasal 64 KUHP yang pelaksanaannya harus tidak dikomersialkan, sesuai profil pelaku, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Ini memerlukan pertimbangan hakim yang komprehensif, termasuk pengakuan dan persetujuan terdakwa,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan dukungan penuh dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kalau ini diberlakukan akan memberikan dampak luar biasa, mengurangi biaya negara, memberi keterampilan bagi warga binaan. Kita bisa sinergikan lahan untuk mendukung ketahanan dan swasembada pangan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan rasa keadilan sekaligus manfaat bagi masyarakat.
Kehadiran Pemerintah Kota Palopo melalui Wali Kota Naili Trisal menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung implementasi kebijakan pidana kerja sosial sebagai langkah baru menuju sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan efektif.

















