Metro

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa Dijadwalkan 6 Februari 2025

119
×

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa Dijadwalkan 6 Februari 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR RI, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025). Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, menegaskan bahwa pelantikan akan dilakukan di Ibu Kota Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelantikan ini akan dilaksanakan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.

Pelantikan hanya berlaku untuk daerah yang bebas sengketa di MK, telah ditetapkan oleh KPU, dan diusulkan oleh DPRD setempat kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri,” jelas Rifqinizamy.

Anggota Komisi II DPR RI asal Sulawesi Selatan, Taufan Pawe, menyatakan bahwa keputusan pelantikan serentak ini penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan.

Baca juga : Tim Transisi Pramono-Rano Tegaskan Program Sarapan Gratis Beda dengan Makan Bergizi Gratis

Menurutnya, jika pelantikan dilakukan tidak serentak, masa jabatan kepala daerah dapat berkurang, dan kondisi ini berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan yang harus diisi oleh Penjabat (Pj).

“Pelantikan serentak adalah langkah ideal yang memastikan kepala daerah menjabat dengan durasi penuh. Ini juga menghindari adanya ketidaksinkronan masa jabatan, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Taufan juga menekankan pentingnya memastikan kelancaran proses transisi pemerintahan di tingkat daerah. Dengan jadwal pelantikan yang seragam, pemerintah daerah dapat segera menyusun program prioritas sesuai visi dan misi yang telah dijanjikan kepada masyarakat.

Baca juga:  Surya Paloh Yakin Andalan Hati Wujudkan Sulsel Maju dan Inklusif

KPU kabupaten/kota di berbagai wilayah telah menyelesaikan penetapan pasangan calon terpilih tanpa sengketa secara serentak pada awal Januari 2025.

Beberapa daerah yang tidak memiliki sengketa di MK sudah memulai persiapan teknis untuk pelantikan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah, yakni untuk kepala daerah tanpa sengketa, yang bersengketa, serta yang terdapat putusan dismissal dari MK.

Kesepakatan yang diambil ini akhirnya memberikan kejelasan terhadap proses pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Dengan keputusan ini, diharapkan kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat dan mendorong pembangunan di daerah masing-masing.

Keberhasilan pelantikan serentak juga menjadi simbol keberhasilan pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai bagian dari penguatan demokrasi di Indonesia.

Example 300x600
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *