METRO – Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya dan Kabupaten Luwu Tengah kembali menghangat di tingkat nasional.
Dua perkembangan besar terjadi hampir bersamaan di Jakarta, yakni rampungnya kajian akademik yang menyatakan kelayakan pembentukan provinsi, serta dukungan politik dari DPD RI untuk menuntaskan status Kabupaten Luwu Tengah.
Namun, realisasi kedua aspirasi ini bermuara pada satu titik krusial: kebijakan moratorium yang dipegang kendalinya oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.
Hasil kajian akademik yang dipaparkan di Grand Cemara Hotel, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/02/2026), membawa angin segar bagi masyarakat Tana Luwu.
Dalam forum yang dipimpin oleh Prof. Muhadam Labolo tersebut, terungkap bahwa Luwu Raya memiliki skor 410 berdasarkan indikator Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007.
“Angka 410 ini menempatkan Luwu Raya dalam kategori ‘mampu’. Bahkan jika berpisah, daerah induk Sulawesi Selatan masih memiliki skor 482, yang artinya kedua wilayah tetap stabil secara administratif dan ekonomi,” ujar Prof. Dr. Muhadam di hadapan para kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Luwu Raya.
Kajian yang melibatkan Institute Otonomi Daerah pimpinan Prof Djohermansyah Djohan dan tim peneliti BRIN, Prof. Mulyadi, ini membedah data faktual mulai dari indeks pembangunan manusia, kemampuan fiskal, hingga rasio pelayanan publik.
Meskipun secara teknis dan akademik persyaratan telah terpenuhi, tembok tebal bernama moratorium pemekaran masih berdiri kokoh.
Ketua Komite I DPD RI, dr. Andi Sofyan Hasdam, saat menerima aspirasi DPRD Luwu, mengakui bahwa hambatan utama bukan lagi pada syarat administrasi daerah.
“Luwu Tengah itu bahkan sudah pernah mendapat Ampres (Amanat Presiden). Syarat terberat berupa persetujuan bersama daerah induk pun sudah dikantongi. Masalahnya ada pada kebijakan pusat yang menahan 232 usulan DOB,” jelas Dr. dr. Andi Sofyan.
Penting untuk dipahami bahwa posisi Wakil Presiden dalam menahan atau membuka keran pemekaran bukan sekadar preferensi pribadi figur yang menjabat, melainkan mandat struktural.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015, Wakil Presiden secara ex-officio menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
Perpres ini merevisi aturan sebelumnya di mana DPOD diketuai oleh Menteri Dalam Negeri.
Peningkatan level ketua menjadi Wakil Presiden bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian, mengingat dampak pemekaran sangat masif terhadap APBN.
Sebagai Ketua DPOD, Wakil Presiden memiliki wewenang strategis untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai kebijakan penataan daerah.
Dalam setiap sidang DPOD, Wapres bersama anggota dewan lainnya, termasuk Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, mengevaluasi apakah sebuah daerah baru akan membawa kesejahteraan atau justru membebani anggaran negara untuk belanja pegawai dan infrastruktur birokrasi.
Inilah alasan mengapa “kunci” pencabutan moratorium secara regulasi berada di tangan orang nomor dua di republik ini.
Menyadari tantangan regulasi yang ketat di bawah pengawasan DPOD, Anggota DPRD Luwu Utara, H. Mahfud, menyuarakan pendekatan berbeda.
Ia menilai hasil kajian akademik yang sangat positif ini bisa menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk mengambil kebijakan khusus.
“Skor 410 ini adalah bukti ilmiah. Kami mendorong penggunaan jalur diskresi sebagai pintu masuk. Artinya, pemerintah pusat bisa mempertimbangkan pengecualian moratorium bagi daerah yang benar-benar siap dan mandiri seperti Luwu Raya, tanpa harus menunggu pencabutan moratorium secara nasional,” tegas Mahfud.
Kini, bola berada di tangan pemerintah pusat, khususnya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
Apakah kajian akademik yang solid dan urgensi pelayanan publik di Tana Luwu mampu meyakinkan DPOD untuk memberikan rekomendasi pemekaran, masih menjadi pertanyaan besar yang dinanti jawabannya oleh jutaan warga Luwu Raya.
















