banner 970x250
Nasional

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Tahun Ini

×

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI. (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)
Example 468x60

NASIONAL – Pemerintah bersama BPJS Kesehatan tengah menyiapkan skema penghapusan (pemutihan) tunggakan iuran bagi kelompok peserta tertentu.

Fokus utamanya ialah warga yang kini terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBU Pemda, tetapi masih memiliki tunggakan lama saat berstatus peserta mandiri.

banner 300x600

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, rancangan kebijakan ini bertujuan menata ulang kepesertaan agar kelompok rentan dapat kembali mengakses layanan tanpa terbebani utang historis.

“Intinya untuk mereka yang pindah komponen, dulu mandiri lalu menunggak, sekarang sudah PBI atau dibayari pemda, tunggakan lamanya dihapus,” ujarnya usai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (22/10/2025), seperti dikutip dari CNBC.

Menurut Ali, batas maksimal tunggakan yang dapat diputihkan adalah 24 bulan.

Artinya, meskipun catatan menunggak terjadi sejak tahun-tahun lampau, yang dihitung untuk pemutihan tetap dua tahun terakhir.

Kebijakan ini dirancang tepat sasaran dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta parameter kemiskinan/desil.

Di sisi fiskal, Kementerian Keuangan menyiapkan ruang anggaran indikatif sekitar Rp20 triliun sesuai arahan Presiden.

Purbaya menegaskan dukungan pemerintah disertai prasyarat perbaikan tata kelola agar kebocoran dapat ditekan. Perincian nilai dan cakupan final masih dimatangkan lintas kementerian/lembaga.

Ali menambahkan, pemutihan bersifat sekali (one-off) dan tidak dimaksudkan mendorong moral hazard.

Peserta yang mampu tetap wajib membayar iuran sesuai ketentuan.

Ia juga mengungkap, secara agregat terdapat puluhan juta peserta dengan status menunggak dan nilai kewajiban melampaui Rp10 triliun, terutama dari kelompok yang belakangan beralih ke PBI.

Proses perumusan juga menyasar PBPU yang iurannya ditanggung pemda.

Pemerintah daerah diharapkan melakukan verifikasi bersama BPJS Kesehatan agar transisi status dan pembersihan tunggakan berjalan serentak, sehingga peserta rentan dapat aktif kembali tanpa hambatan administratif.

Baca juga:  Tahap Kedua IKN Dimulai, Pemerintah Anggarkan Rp 11,6 T untuk Kompleks Parlemen, MA, dan MK

Rangkaian pembahasan telah berlangsung di berbagai forum, termasuk paparan Ali di Yogyakarta, Sabtu (18/10/2025), dan pertemuan lanjutan di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Pemerintah menargetkan keputusan akhir disampaikan secara resmi setelah seluruh aspek regulasi, basis data, dan konsekuensi anggaran selesai diverifikasi.

Example 300x600
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *