banner 970x250
Daerah

Perbedaan Sikap Warga Warnai Sosialisasi Pengadaan Tanah Bandara Bua

×

Perbedaan Sikap Warga Warnai Sosialisasi Pengadaan Tanah Bandara Bua

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LUWU – Rencana perpanjangan runway Bandara Bua (Bandara I Lagaligo) seluas 12,83 hektare di Kabupaten Luwu kembali memantik perdebatan antara pemerintah dan warga pemilik lahan.

Dalam sosialisasi pengadaan tanah yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Luwu, muncul perbedaan sikap tajam, Kamis, (20/11/2025).

banner 300x600

Sebagian warga menerima hasil appraisal tahun 2022 dan meminta segera dibayar, sementara sebagian lainnya menolak karena menganggap nilai ganti rugi tidak adil dan sudah tidak relevan di tahun 2025.

Wakil Bupati Luwu, Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan tanah akan berjalan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dengan menjunjung tinggi asas keadilan, keterbukaan, dan musyawarah.

“Pemerintah terus berupaya meningkatkan konektivitas dan kualitas transportasi udara. Bandara Bua adalah pintu masuk strategis ke wilayah Luwu Raya. Hak masyarakat akan dilindungi, dan proses ganti rugi dilakukan secara adil dan profesional,” tegas Dhevy di hadapan para pemilik lahan.

Menurutnya, perpanjangan runway merupakan kebutuhan mendesak agar bandara mampu melayani pesawat berkapasitas lebih besar, membuka akses investasi, meningkatkan arus barang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulsel, Nining Wahyu, menyampaikan bahwa pihak provinsi tidak memiliki kewenangan menetapkan harga tanah.

“Kami hanya membayar. Nilai ditetapkan oleh appraisal yang bersertifikat dan independen. Apa yang diputuskan appraisal, itulah yang kami bayarkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa proyek ini merupakan lanjutan pengadaan tanah sejak 2022 yang sempat terhenti akibat keterbatasan anggaran dan kebijakan refocusing pada tahun 2023 dan 2024.

“Tahun ini anggaran sudah tersedia. Ini kesempatan terakhir karena tahun depan kemungkinan besar sudah tidak ada lagi anggaran. Yang setuju akan segera kami bayarkan, yang menolak akan dilanjutkan melalui mekanisme pengadilan,” ujarnya.

Baca juga:  Dirjen Kemensos Silaturahmi dengan Wali Kota Palopo Bahas Kampung Siaga Bencana

Pemerintah Provinsi juga mengonfirmasi bahwa Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) telah disusun ulang, diverifikasi, dan direkomendasikan untuk dilanjutkan. Saat ini proses berada pada tahap pra-pelaksanaan, dengan target pembayaran dalam waktu dekat bagi warga yang menerima.

Adapun lahan yang terdampak berada di, Desa Tanarigella, Kecamatan Bua seluas ±1,64 hektare (16.404 m²) dan Desa Pabarasang, Kecamatan Bua seluas ±11,18 hektare (111.868 m²)

Perwakilan Kanwil ATR/BPN Sulawesi Selatan menegaskan bahwa nilai ganti rugi tetap mengacu pada hasil appraisal tahun 2022.

“Penilaian dilakukan oleh lembaga independen tanpa intervensi siapa pun. Tidak ada perubahan nilai kecuali terjadi perubahan data fisik atau perubahan kepemilikan lahan,” jelasnya.

Namun, pihak ATR/BPN membuka kemungkinan penilaian ulang jika diminta secara resmi dan disepakati melalui rapat lintas instansi. “Kami menyerap aspirasi warga. Jika perlu dilakukan appraisal ulang, maka harus diputuskan melalui rapat dan pendapat hukum dari aparat penegak hukum,” tambahnya.

Di sisi lain, suara penolakan menguat dari sebagian warga. Salah seorang ahli waris lahan terdampak, Yusuf Dahlan, menyatakan tetap menolak penggunaan appraisal tahun 2022.

“Kami bukan menolak pembangunan. Kami mendukung. Tapi kami menolak nilai yang kami anggap tidak adil. Sertifikat tanah orang tua saya 483 meter persegi, tapi yang dinilai hanya 446 meter,” kata Yusuf.

“Sisanya di bawah 100 meter tidak dinilai, padahal menurut PP 21 Tahun 2021 yang telah diperbarui melalui PP 39 Tahun 2025, sisa tanah di bawah 100 meter wajib diganti rugi,” tegas Yusuf.

Ia juga mempersoalkan metode zonasi yang menurutnya tidak adil.

“Tanah yang berdampingan dengan kawasan perumahan justru dinilai sebagai tanah perkebunan. Selain itu, masa berlaku appraisal seharusnya hanya enam bulan sampai satu tahun. Jika sudah lewat dan ada masa tunggu lama, seharusnya dilakukan appraisal ulang,” ungkapnya.

Baca juga:  Bupati Luwu Lepas 30 Atlet Pencak Silat ke Pra Porprov Sulsel 2025

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa warga kini terbelah. Sebagian meminta pembayaran segera dilakukan tahun ini, sementara sebagian lainnya meminta penilaian ulang harga tanah tahun 2025. Pemerintah menegaskan, bagi yang menolak, jalur hukum melalui pengadilan tetap menjadi mekanisme penyelesaian sesuai regulasi.

Pemerintah berharap pembangunan runway Bandara Bua tidak kembali tertunda, mengingat proyek ini dinilai vital bagi masa depan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Luwu dan kawasan Luwu Raya.

Example 300x600
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *