banner 970x250
Daerah

Perintah Bupati, BKAD Luwu Tata Ulang Penggunaan Aset

33
×

Perintah Bupati, BKAD Luwu Tata Ulang Penggunaan Aset

Sebarkan artikel ini
Foto : Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, memimpin langsung apel pemeriksaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Luwu.(*)
Example 468x60

LUWU, Sulsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, secera tegas mulai melakukan penertiban dan penataan ulang aset daerah berupa mobil dinas dan motor dinas.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Alamsyah, menyampaikan kesimpulan yang ditemukan setelah pelaksanaan Apel kendaraan dinas yang dipimpin Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu.

banner 300x600

“Pengamanan fisik kendaraan dinas belum berjalan dengan baik, dimana masih banyak ditemukan kendaraan dinas yg tidak dikuasai fisiknya oleh SKPD,” kata Alamsyah, Rabu, (23/4/2025)

Hal ini menandakan bahwa sebagian besar kepala SKPD yang diamanahkan selaku pengguna barang belum melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dalam hal pengamanan dan pemelihara kendaraan dinas.

“Kepala SKPD tidak melakukan inventarisasi sebelum melaporkan BMD nya sehingga laporan yang disampaikan masih diragukan kebenaran dan akuntabilitas nya,” lanjut Alamsyah.

Kepala BKAD menegaskan, sesuai instruksi dan perintah Bupati bersama Wakil Bupati Luwu, pihaknya akan melakukan penataan ulang aset utamanya mobil dan motor dinas.

Alamsyah, menambahkan, beberapa kendaraan yang tidak dikuasai fisiknya oleh SKPD disebabkan karena dikuasai oleh pegawai yang pindah SKPD, dikuasai oleh pegawai yang pensiunan dan atau pindah instansi, hilang dan tidak diketahui keberadaannya.

Diketahui, Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, memimpin langsung apel pemeriksaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Luwu.

Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Dinas Perhubungan sebagai bagian dari pengamanan fisik atas Barang Milik Daerah, khususnya kendaraan dinas roda dua dan roda empat, Selasa (15/April/2025) .

Dhevy menegaskan pentingnya penertiban penggunaan aset daerah agar pemanfaatannya tepat sasaran. “Pemerintah ingin memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai kebutuhan masing-masing OPD, dan tidak disalahgunakan. Ini bagian dari pengawasan langsung terhadap aset daerah,” ujarnya.

Baca juga:  131 ASN Purnabakti, PJ. Bupati Luwu: Pengabdian Berlanjut di Masyarakat

Pemeriksaan mencakup pengecekan fisik kendaraan serta kelengkapan dokumen seperti STNK. Wakil Bupati juga menekankan pentingnya pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu.

“Kita sebagai pemerintah harus jadi contoh dalam ketaatan membayar pajak. Jangan sampai kendaraan dinas telat pajak, apalagi tidak terawat,” tegasnya. Untuk kendaraan yang tidak hadir dalam apel, Wakil Bupati memerintahkan agar dibawa langsung ke Inspektorat untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepala Bidang Aset, Randi Eka Putra, merincikan aset kendaraan roda empat, roda tiga dan roda dua milik Pemkab Luwu. “Kendaraan dinas yg dimiliki Pemkab. Luwu berdasarkan laporan BMD SKPD, roda 4 sebanyak 354 unit dgn rincian yg dikuasai fisiknya oleh SKPD sebanyak 300 unit. Pindah SKPD 38 unit, dikuasai pensiun 8 unit, tidak diketahui keberadaan 8 unit.,” ungkap Kepala Bidang Aset, Randi Eka Putra.

Lanjut dilaporkan randi, untuk kendaraan roda 2 sebanyak 1745 unit dgn rincian yg dikuasai fisiknya oleh SKPD sebanyak 1189 unit. Pindah SKPD 86 unit, dikuasai pensiun 349 unit, hilang 18 unit dan tidak diketahui keberadaan 103 unit dan roda 3 sebanyak 25 unit dgn rincian yg dikuasai SKPD 23 unit. Pindah SKPD 1 unit dan dikuasai pensiun 1 unit.(Advetorial)

Example 300x600
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *