PEKANBARU, Riau – Kepolisian Daerah (Polda) Riau bergerak cepat mengungkap kasus kekerasan yang dilakukan oleh kelompok debt collector “Fighter Pekanbaru” terhadap sepasang suami istri di halaman Polsek Bukit Raya.
Kejadian ini tak hanya menjadi sorotan publik karena kekerasannya, tetapi juga karena terjadi di lokasi yang seharusnya menjadi tempat perlindungan terakhir warga: markas kepolisian.
Kasus yang terjadi pada Jumat malam, 18 April 2025 itu bermula dari perselisihan terkait urusan penagihan utang antara korban dan kelompok debt collector.
Suasana memanas hingga korban, bersama istrinya, mencoba mencari perlindungan ke kantor polisi. Namun, para pelaku justru mengejar hingga ke halaman Polsek Bukit Raya dan melakukan pengeroyokan serta perusakan kendaraan korban secara brutal.
Setelah rekaman aksi kekerasan itu tersebar luas di media sosial, Polda Riau langsung membentuk tim gabungan bersama Polresta Pekanbaru untuk menangkap para pelaku. Kurang dari 72 jam, empat orang berhasil diamankan.
Mereka adalah, A alias Kevin (46) diduga sebagai pemimpin kelompok, MHA (18), R alias Riau (46), RS alias Garong (34) masing-masing adalah anggota.
Kombes Pol Asep Darmawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, mengatakan bahwa total terdapat 11 orang terlibat dalam insiden ini. Tujuh lainnya masih buron dan saat ini dalam pengejaran intensif oleh tim gabungan.
“Keempat pelaku sudah kami tahan, sementara tujuh lainnya kami beri waktu untuk menyerahkan diri. Kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas,” ujar Kombes Asep dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa insiden bermula dari ketegangan di depan sebuah hotel di Jalan Sudirman. Perselisihan itu sempat diredam oleh aparat, namun para pelaku kemudian mengatur pertemuan lanjutan di Jalan Parit Indah, tak jauh dari Polsek Bukit Raya.