Setibanya di lokasi, korban mendapati bahwa debt collector datang dalam jumlah besar. Situasi memanas dan korban melarikan diri menuju Polsek Bukit Raya.
Sayangnya, bukannya menghentikan pengejaran, para pelaku justru melanjutkan serangan hingga halaman polsek. Di sana, mereka menghantam mobil korban dengan benda tumpul dan memukul korban perempuan, RP (30), yang kini masih menjalani pemulihan akibat luka-luka dan trauma.
Tindakan brutal para pelaku serta kejadian yang berlangsung di halaman kantor polisi tanpa terlihat adanya tindakan pencegahan dari aparat menuai kritik luas dari masyarakat.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki menanggapi hal ini dengan menjelaskan bahwa terdapat 11 personel yang sedang berdinas di Polsek Bukit Raya saat kejadian. Ia membantah bahwa aparat tidak bertindak, namun mengakui bahwa sebagian besar kejadian tidak terekam dalam video yang beredar.
“Anggota kita ada yang mencoba melerai, tetapi tidak semua terekam. Tanpa kehadiran mereka, aksi itu bisa berlangsung lebih lama dan lebih brutal,” ungkap Kombes Jeki.
Polda Riau menegaskan bahwa kasus ini menjadi titik tolak bagi penindakan tegas terhadap praktik kekerasan oleh kelompok penagih utang. Polda Riau telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang mengelola dan mengorganisasi layanan debt collector ilegal, serta melakukan penyisiran terhadap kelompok-kelompok sejenis yang beroperasi di Pekanbaru dan sekitarnya.
Tak hanya itu, Polda juga akan menggandeng OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Dinas Perhubungan, guna memastikan bahwa setiap aktivitas penagihan utang, terutama terkait kendaraan, dilakukan sesuai prosedur hukum dan etika bisnis.
“Premanisme berkedok penagihan utang tidak boleh lagi dibiarkan. Kami ingin ke depan masyarakat tidak lagi takut terhadap debt collector. Jika ada pelanggaran hukum, laporkan,” tegas Kombes Asep.
Korban, RP, saat ini tengah dalam perawatan baik secara medis maupun psikologis. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dikabarkan telah menjalin komunikasi dengan pihak keluarga untuk memberikan pendampingan hukum dan trauma healing.
Sementara itu, kendaraan korban yang mengalami kerusakan berat kini dalam proses pemeriksaan laboratorium forensik sebagai barang bukti utama dalam proses hukum terhadap para pelaku.
Polda Riau mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami intimidasi atau kekerasan oleh debt collector. “Polisi adalah pelindung masyarakat. Jangan takut. Kami akan menindak tegas,” pungkas Asep Darmawan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa sistem penagihan utang di Indonesia harus dibenahi, baik dari sisi regulasi maupun pengawasan, agar tidak berubah menjadi teror bagi rakyat.(*/Chaeruddin)