PALOPO – Polemik pembangunan sejumlah villa di kawasan Gunung Andoli kembali mengemuka setelah pemangku hak ulayat adat mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo untuk mempertanyakan legalitas aktivitas pembangunan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Palopo, Husni, mengungkapkan bahwa instansinya sama sekali tidak pernah menerima dokumen lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), terkait aktivitas pembangunan yang dikabarkan telah menghasilkan sedikitnya empat unit villa.
“Saya di sini sejak 2023, dan sejak itu kami tidak pernah menerima satu pun dokumen lingkungan, apalagi Amdal. Yang pernah turun ke lokasi hanya Asisten I,” tegas Husni saat ditemui, Senin.
Ia menyebut, pemangku hak ulayat adat, saat mendatangi DLH menegskan kepada Pemkot Palopo lahan yang dikelola tersebut berada di kawasan hutan lindung, namun memiliki status hutan adat, sehingga sejak dulu masyarakat hanya diizinkan menanam rotan.
“Pemangku hak ulayat adat mendatangi kami, mereka tegaskan tidak boleh dikelola untuk bangunan,” ujar Husni.
Husni juga menyebut salah satu nama yang dikabarkan memiliki keterkaitan dalam pengelolaan lahan di kawasan tersebut. Namun dirinya menegaskan bahwa tanpa dokumen lingkungan, aktivitas pembangunan apa pun dipastikan tidak sesuai ketentuan.
Diberitakan sebelumnya, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lamasi dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulsel diminta mengambil langkah tegas.
Operator UPT KPH Lamasi, Anil Taufiq, menjelaskan bahwa Gunung Andoli secara administrasi berada di tiga wilayah, yakni Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, kawasan Salobulo di Kelurahan Pa’te, Kecamatan Wara Utara, serta Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara.
Berdasarkan peta resmi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), area tersebut masuk kategori Areal Penggunaan Lain (APL).
“Masyarakat boleh mengelola APL, tetapi tidak dapat memiliki secara penuh dan tetap harus mengikuti ketentuan ruang yang berlaku. Penetapan kawasan itu domain BPKH, kami hanya mengacu pada peta resmi,” jelas Anil.
Ia menambahkan, Gunung Andoli masuk dalam RTRW Kota Palopo, sehingga setiap bentuk pembangunan atau pemanfaatan ruang wajib mengantongi izin dan mengikuti aturan tata ruang daerah.
Secara ekologis, kawasan ini juga berada satu hamparan dengan Gunung Kajuangin dan Battang, sehingga memiliki peran penting menjaga stabilitas lingkungan kota.
Diduga pengelolaan di hulu Gunung Andoli sudah berlangsung lama.
Bahkan isu yang beredar menyebutkan telah berdiri sejumlah rumah yang menyerupai villa diatas gunung tersebut, namun tidak jelas apakah dikelola dengan izin resmi atau tidak.

















