PALOPO, Sulsel – Oknum guru berinisial MR (47) diamankan Tim Resmob Polres Palopo atas dugaan kekerasan seksual terhadap siswa. MR ditangkap di Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, pada Rabu (5/2/2025).
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Ma’rup dan didampingi Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi. MR kemudian dibawa ke Mapolres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut telah terjadi sejak 2024 dan baru terungkap pada Februari 2025. Kejadian ini berawal saat korban, seorang siswa berinisial L, mendatangi rumah MR untuk mengambil kunci ruang kantor sekolah. Saat itu, terduga pelaku diduga memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Menurut keterangan polisi, tindakan tersebut terjadi berulang kali hingga korban mengalami luka dan akhirnya mendapatkan perawatan di puskesmas. Peristiwa ini kemudian terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. MR sendiri disangkakan pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ungkap AKP Supriadi.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengumpulkan bukti tambahan serta memastikan hak-hak korban tetap terlindungi. (*)