HUKRIM – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Luwu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya perlindungan terhadap fasilitas keagamaan.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (38) atas dugaan tindak pidana pencurian uang kotak amal di sejumlah masjid.
Penjemputan pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani asal Dusun Malele Lalaja, Desa Taulo, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang ini dilakukan pada Kamis (12/02/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
MN dijemput langsung oleh personel gabungan Satreskrim, Polsek Suli, dan Polsek Larompong setelah sebelumnya sempat diamankan terlebih dahulu oleh jajaran Polsek Pitumpanua, Polres Wajo.
Penangkapan tersangka MN merupakan hasil pengembangan dari serangkaian kasus pencurian kotak amal masjid yang belakangan ini terjadi dan meresahkan warga di wilayah hukum Polres Luwu.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan kejahatannya.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai senilai Rp1.264.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang digunakan saat beraksi, selembar kaus berwarna hijau, serta celana kain warna biru kombinasi putih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan mendalam, MN diketahui telah melancarkan aksinya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Beberapa sasaran utamanya antara lain Masjid Nurul Huda Senga di wilayah Belopa, Masjid Murante di Kecamatan Suli, serta Masjid Batulappa di Larompong dengan total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari satu juta rupiah.
Selain ketiga lokasi tersebut, pelaku juga mengaku sempat menyusup ke sejumlah masjid lain, meski akhirnya gagal membobol isi kotak amal.
Saat menjalani pemeriksaan awal, MN mengakui seluruh perbuatannya secara gamblang.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa aksi kejahatannya telah menyasar banyak masjid di sepanjang jalur lintas daerah, mulai dari Kota Palopo hingga Kabupaten Sidrap.
Kepolisian juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa MN adalah seorang residivis spesialis pencurian kotak amal yang telah konsisten beroperasi selama kurang lebih tiga tahun terakhir.
Menyikapi kasus ini, Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang toleransi bagi pelaku tindak kejahatan, terlebih yang secara sadar menyasar rumah ibadah.
“Pencurian kotak amal masjid tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga melukai nilai moral dan keagamaan masyarakat. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan,” tegas Iptu Muhammad Ibnu Robbani.
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku beserta seluruh barang buktinya telah diamankan di Markas Polres (Mapolres) Luwu.
Pihak kepolisian setempat juga tak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika mendapati adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
















